Ternyata, Begini Tempat Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob, Mengapa di Sana?

Minggu, 07 Agustus 2022 – 23:00 WIB
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar membahas tempat khusus (patsus) Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando (Mako) Korps Brimob, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/8).

Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Bahas Kemungkinan Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob, Komnas HAM Bilang Begini

Lantas, seperti apa tempat khusus yang menjadi lokasi pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo?

Bila merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Pasal 1 Angka 35 tertulis bahwa tempat khusus yang selanjutnya disingkat patsus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Bikin Sulit Penyelidikan Komnas HAM?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan patsus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob sudah tepat.

Irjen Ferdy Sambo, lanjut Abdul, yang merupakan salah satu Perwira Tinggi Polri harus ditempatkan di tempat yang dijaga ketat.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Datang ke Mako Brimob, Bicara Cinta Tulus kepada Irjen Ferdy Sambo

"Harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat," kata Abdul kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

"Tidak mustahil bisa terjadi terjadi juga ada pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan FS," kata Abdul.

Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu malam.

Dia memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Proses tersebut dilakukan oleh Irsus, bukan Timsus.

Suami Putri Candrawathi itu diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, kata Dedi, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

"Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler