JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengatakan pihaknya saat ini melakukan uji laboratorium terhadap indomie pascapenarikan mie instan itu oleh Pemerintah Taiwan. Menurutnya, pengujian itu dilakukan sebagai bahan konfirmasi terhadap adanya senyawa nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet.
"Kita juga punya bahan pengujian untuk bahan konfirmasiKalau dia (Indomie) melebihi bearti melanggar, kalau masih di dalam batas yang diperbolehkan, sah-sah saja," kata Kustantinah di Kantor BPOM Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/10).
Mengacu pada pada Peraturan Menteri Kesehatan No
BACA JUGA: DPR Dukung Protes ke Taiwan
722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, Kustantinah mengatakan ambang batas nipagin yang ada pada produk pangan sebanyak 250 miligram per 1 kilogramnya.Sejak adanya penarikan mie instan pula, seluruh Badan POM di seluruh Indonesia juga melakukan pengujian
Kustantinah juga mengungkapkan pengujian laboratorium untuk produk-produk pangan dilakukan secara rutin terhadap 28 ribu sampel produk makanan secara acak
BACA JUGA: Indomie Aman Dikonsumsi
Karena terbatasnya anggaran, BPOM memprioritaskan uji laboratorium pangan yang memiliki resiko tinggiBACA JUGA: Di Taiwan Jadi Makanan Pokok
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkom Siapkan Akuisisi Senilai Rp 1 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi