jpnn.com - BANDA ACEH- Hukuman Cambuk yang dilaksanakan sebagai bentuk penerapan syariat Islam di Aceh ternyata tak sepenuhnya efektif. Terbukti, meski sudah pernah terhukum cambuk, masih ada orang yang tidak jera dan mengulang kembali kesalahannya.
Adalah Rina Zainabon (40 tahun) warga Lamce, Kecamatan kuta Baro Aceh Besar yang harus kembali di tangkap oleh personil Wh Banda Aceh, Sabtu (14/11) dini hari. Rina ditangkap di salah satu warung kopi di Aceh.
BACA JUGA: Melanggar Batas Udara Indonesia, Bayar Rp60 Juta, Murphy pun Bebas
Dia ditangkap bersama dua orang perempuan pada tempat bersamaan, yakni PA (23) warga Bireun dan NR (20) Warga Lueng bata, Banda Aceh. Penyebabnya, mereka diduga sedang menunggu pria hidung belang di warung kopi itu.
Sebelumnya Rina pada Jumat (12/6) lalu, sudah pernah dihukum cambuk sebanyak enam kali, di Halaman Masjid Gampong Baro, lampineng, Banda Aceh. Dia terbukti melanggar qanun syariat Islam tentang khalwat atau mesum.
BACA JUGA: Tekan Angka Kebocoran Pajak, Batam Segera Terapkan Sistem Berbasis Digital
Namun, Rina ternyata masih tetap melakukan perbuatan itu, yakni sebagai orang ketiga dalam hal traksaksi wanita-wanita malam di kota Banda Aceh.
"Dia kembali ditangkap, dalam perbuatan yang sama," kata Kasi Penindakan Perundang-undangan syari'at islam Wh dan Satpol PP Kota Banda Aceh, Evendi Latif, Sabtu (14/11) kepada Rakyat Aceh (grup JPNN).
BACA JUGA: Atasi Krisis BBM Krayan, Pemkab Nunukan Gandeng Pertamina
Dijelaskan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku itu, meskipun ia pernah ditangkap pertama kali, ia tetap dikenakan sanksi perda nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam dan Jo qanun nomor 11 tahun 2002 melanggar syariat islam dalam hal aqidah, Ibadah dan Syiar Syariat Islam.
"Kami proses tetap, namun pada saat kita tangkap mereka tidak kita dapatkan laki- laki, maka ini hukuman yang bisa kita jatuhkan,"katanya. (ibi/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Emang ada Jin Tukang Sunat?
Redaktur : Tim Redaksi