Ternyata Ini Alasan BPN Mensyaratkan Kartu BPJS dalam Pelayanan Pertanahan

Minggu, 13 Maret 2022 – 17:50 WIB
Penggunaan Kartu BPJS sebagai syarat mendapatkan pelayanan pertanahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensyaratkan kartu BPJS dalam pelayanan pertanahan.

Kebijakan itu merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA: Pembentukan Bank Tanah Tingkatkan Ekonomi Berkeadilan

Dalam ketentuannya, pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menyebut kebijakan itu untuk mendukung target kepesertaan BPJS tahun 2022 mencapai 98 persen.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN: Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

"Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, Itulah mengapa keluarlah Inpres ini," ujar Andi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan ketentuan itu bukan untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: PTSL Meminimalisir Konflik Tanah, BPN: Berjuta-juta Orang Terhindari dari Rentenir

Andi memastikan warga yang mengajukan permohonan layanan pertanahan akan tetap dilayani dan didaftarkan sesuai ketentuan.

"Namun, saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan (kartu BPJS) dapat melampirkannya ketika produk diambil," terangnya.

Selain itu, penambahan syarat pendaftaran itu hanya berlaku pada layanan peralihan hak untuk jual beli dan berlaku di kantor pertanahan.

"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah, ya, tidak wajib, peralihan selain jual beli tidak diwajibkan," beber Andi. (mcr18/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kirim Surat ke BPN Hingga Korlantas Demi Kejar Aset Indra Kenz


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler