Ternyata Ini Alasan, Kenapa Harus Bayar Pajak

Minggu, 16 Januari 2022 – 10:47 WIB
Selain memiliki peran penting sebagai sumber penerimaan, pajak juga memiliki fungsi untuk keadilan dan kesejahteraan untuk masyrakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pajak berfungsi untuk keadilan dan kesejahteran masyarakat, selain perannya sebagai sumber penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Imam Arifin, dalam diskusi "Pajak memakmurkan atau menyengsarakan?" Sabtu (15/1).

BACA JUGA: Kabar Baik soal PPN, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu!

Imam menerangkan membayar pajak juga menjadi bukti warga negara yang taat dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Penghasilan dari sektor pajak menjadi instrumen penerimaan negara yang penting untuk meningkatkan produktivitas dan keadilan sosial," ungkapnya.

BACA JUGA: Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal Kering dan Basah

Lebih lanjut, Imam menjelaskan fungsi pajak, pertama budgetair yaitu pengumpulan uang yang dipakai untuk membiayai keamanan service, jalan raya, dan kewajiban-kewajiban bernegara dalam tata kelola persediaan tingkat dunia.

Kedua adalah Regulerend, yaitu mengatur ketentuan pajak untuk orang mampu seperti tarif untuk barang- barang mahal, sehingga pajak tersebut digunakan berguna dalam membebaskan orang tidak mampu.

BACA JUGA: Bayar Pajak Motor Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Ketiga fungsi redistribusi jelas memungut dari orang yang diwajibkan membayar pajak kemudian dipakai untuk membiayai prasarana umum bersama.

Berdasarkan fungsi stabilitas, Imam menilai pajak menjadi alat pengendali perekonomian.

"Jika ekonominya lagi lampu kuning pajaknya dinaikan," ujar Imam.

Menurut Imam, sepanjang 2021 pemerintah mengeluarkan uang sebanyak Rp 2.750, 5 triliun dengan rincian Rp 1.743,6 triliun berasal dari penerimaan negara yang sebagian besar Rp 1.440,5 triliun berasal dari penerimaan pajak.

Imam membeberkan berdasarkan data pembayar pajak aktif sekitar 20 juta dan sebagian besar lainnya adalah orang yang belum terkena kewajiban membayar pajak karena penghasilannya masih di bawah atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP).(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Perekonomian   Ekonomi   DJP   Kemenkeu  

Terpopuler