jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Zulkifli Muhammad Ali kini berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari video ceramahnya yang viral di media sosial.
Meski berstatus tersangka, Zulkifli tak ditahan. Bahkan Direktur Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran, Zulkifli disuruh melanjutkan berdakwah.
BACA JUGA: Heboh Kasus Ustaz Zulkifli, Jenderal Tito Imbau Para Ulama
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik memiliki alasan sendiri mengapa Zulkifli tak ditahan.
“Ditahan dan tidak ditahannya seseorang walaupun dia tersangka itu ada beberapa alasan subjektif dari penyidik,” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (19/1).
BACA JUGA: Kapolri Jamin Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Ustaz Zulkifli
Jenderal bintang dua ini mencontohkan, seorang tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan mengulang perbuatan pidananya, atau dia akan menghilangkan barbuk.
Lalu ada juga tersangka tak ditahan karena kooperatif dan diyakini tak menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Ustaz Zulkifli Dianggap Sampaikan Dua Kebohongan
“Dia (Zulkifli) tidak mungkin melakukan lagi karena dalam pengawasan atau dia menjadi publik figur,” tambah Setyo.
Kemudian alasan lainnya ancaman penjara di pasal yang menjerat Zulkifli juga di bawah empat tahun. Sehingga tak wajib juga untuknya menjalani penahanan.
“Tapi kalau lagi-lagi mengulangi perbuatan pasti langsung ditangkap,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Advokat Bergiliran Dampingi Zulkifli Jawab 26 Pertanyaan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan