Gubernur Sultra jadi Tersangka KPK

Selasa, 23 Agustus 2016 – 18:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Nur Alam diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi yang dipimpinnya. 

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (23/8). 

BACA JUGA: Dua WNI Ditahan Turki, Menlu Retno Bilang Begini

Nur Alam diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Nur terkait dengan penerbitan IUP  PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

BACA JUGA: Tinggal Paripurna, RUU Pertembakauan Akan Batasi Impor

Nama Nur Alam sempat mencuat setalah namannya masuk dalam sepuluh kepala daerah yang memiliki rekening gendut hasil penelaahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 

Hari ini penyidik melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Antara lain kantor Gubernur Sultra di Kendari dan rumah di Jakarta. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Lahan Tanaman Pajale Terganggu, Kementan Perbaiki Jaringan Irigasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Yos Tiap Hari Dengar Rumor Pergantian Kepala BIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler