jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dilakukan seorang penyidik polisi berpangkat perwira saat menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pelaku kasus pembunuhan itu baru terungkap dua tahun setelah kejadian.
BACA JUGA: Hari Ini Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Diduga ada kesalahan prosedur dilakukan dalam penanganan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Bandung, Sabtu (11/11).
Dia menyebut kesalahan prosedur itu telah mengakibatkan pengungkapan dan penetapan tersangka kasus pembunuhan menjadi terhambat.
BACA JUGA: Hasto Ungkap Pertemuan Megawati - Jokowi di Istana, Keluarnya Happy Semua, Klir!
Kombes Surawan menjelaskan kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik itu terkait adanya barang bukti yang rusak.
Selain itu, penanganan awal di lokasi kejadian pembunuhan menyalahi aturan.
BACA JUGA: Aparat Diduga Memihak Prabowo-Gibran, Bawaslu dan Kompolnas Diminta Turun Tangan
"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa identifikasi dan lain sebagainya. Itu yang Kami dalami," tuturnya.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum menentukan sanksi bagi perwira polisi yang bertugas di Polres Subang itu.
"Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya," ujar Surawan.
Sebelumnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu.
Para tersangka ialah M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam