jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap. Eko yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Suap itu terkait proyek pengadaan lima unit monitoring satelit di Bakamla. Berdasarkan dokumen pelelangan umum dari website www.bakamla.go.id, satelit itu akan digunakan di Ambon (Maluku), DKI Jakarta, Kupang (Nusa Tenggara Timur), Semarang (Jawa Tengah) dan Tarakan (Kalimantan Utara).
BACA JUGA: Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi
Sedangkan pagu proyek itu sebesar Rp 402.710.273.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan proyek itu adalah Rp 402.273.025.612.
Paket pengadaan itu terdaftar pada layanan pengadaan secara elektronik. Proses lelangnya pun telah selesai 7 September 2016.
BACA JUGA: DPR Merasa Direndahkan Ucapan Kapolda Metro Jaya
KPK menduga Eko menerima suap karena membantu memenangkan PT MTI dalam proses lelang. “Indikasi fee yang disepakati sekitar 7,5 persen dari nilai proyek,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/12).
Namun, KPK mengendus suap Rp 2 miliar untuk Eko belum seluruhnya. "Ini pemberian pertama kalau tidak salah," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, kemarin (15/12). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Lepaskan Saksi yang Terjerat OTT di Bakamla
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Dua WNI Lagi Eks Sandera Abu Sayyaf Sudah di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi