Ternyata ini Yang Bikin Jemaah Hannien Tour Gagal Berangkat

Selasa, 02 Januari 2018 – 11:26 WIB
Jemaah umrah naik pesawat. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, masalah travel Hannien Tour berbeda dengan First Travel.

Dia menjelaskan, travel HT menjual paket umrah dengan harga cukup wajar.

BACA JUGA: Lama Bermasalah, Kenapa Izin Hannien Tour Baru Dicabut?

"Jadi, Hannien Tour ini mismanagement," jelasnya.

Dalam praktiknya, HT memberikan kuota travel umrah hanya 10-20 persen kepada cabang-cabangnya di daerah.

BACA JUGA: Dana Umrah 1.800 Jemaah Nyangkut di Hannien Tour

Kuota travel umrah murah atau promo itu hanya untuk pancingan.

Namun, ternyata di daerah agen-agennya menjual paket promo melebihi kuota.

BACA JUGA: Kemenag Resmi Cabut Izin Hannien Tour

Akibatnya, keuangan perusahaan jebol dan kolaps. Banyak jamaah yang gagal berangkat.

Menurut Arfi, kasus yang dialami HT itu membuat persoalan tarif bukan semata-mata menjadi akar masalah umrah.

Namun, persoalan manajemen atau pengelolaan perusahaan juga bisa berujung jamaah gagal berangkat.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa Kemenag tetap bakal mengeluarkan regulasi tarif bawah umrah.

Informasinya, tarif bawah umrah sekitar Rp 20 juta per jamaah.

Arfi mengatakan, aturan batas bawah biaya umrah tersebut diawali dengan regulasi layanan umrah. Disusul penetapan biaya minimal itu.

Kuasa hukum HT Rocky Frans Subuh membenarkan bahwa yang dialami kliennya itu adalah akibat sistem. "Sistem yang salah."

Ada oknum di HT pusat dan cabang yang melakukan pelanggaran manajemen.

Mereka memperbanyak program umrah promo. Padahal, banyak jemaah yang membayar tunai untuk paket reguler, tapi dimasukkan promo.

Rocky membantah klaim bahwa jumlah jemaah yang belum berangkat mencapai 1.800 orang.

Sebab, ada yang baru daftar dan dijadwal berangkat 2018 ini. Kemudian, terkait uang tunggakan, dia juga membantah mencapai Rp 30 miliar.

Dengan kasus yang sekarang sudah di kepolisian, otomatis progres keuangan terhenti.

Termasuk tagihan HT ke maskapai penerbangan nasional lebih dari Rp 5 miliar. "Kami pending dahulu." (wan/c10/c9/agm/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler