JAKARTA- Terjawab sudah mengapa proses hukum terhadap perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Walikota Medan Rahudman Harahap, terkesan ngadatRupanya, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) belum pernah mengajukan permohonan izin pemeriksaan Rahudman ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kajati Sumut AK Basyuni Masyarif beralasan, permohonan izin dimaksud belum bisa dikirim lantaran belum ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BACA JUGA: Ternyata Kejati Belum Ajukan Izin Periksa Wako Medan
Padahal, permintaan audit ke BPKP itu sudah diajukan sejak April 2011"Berdasarkan ekspose kemarin, (permohonan izin pemeriksaan ke Presiden) belum disampaikan karena ada kendala perhitungan BPKP
BACA JUGA: Alzier Tak Sabar Ingin Dilantik jadi Gubernur Lampung
Masih menunggu perhitungan BPKP," kata Kajati Sumut AK Basyuni Masyarif, ditemui selepas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman JAM Datun dan Pupuk Sriwijaya Holding di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Senin (4/7).Selaku penyidik, lanjut Basyuni, pihaknya sangat yakin kasus penyimpangan dana di Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan (Setda Tapsel) tahun 2005-2006 senilai Rp 13,8 miliar yang membelit Ruhudman yang kala itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapsel, menimbulkan kerugian negara
Dengan adanya kendala seperti ini, dia meminta berbagai pihak agar mengerti akan kondisi yang ada
BACA JUGA: Pengangguran Tambah, Kemiskinan di Kota Meningkat
"Jangankan menahan, pemeriksaan aja belum bisa dilakukanKita tidak bisa apa-apa sebelum ada ijinKita tidak sampai mempetieskan, apalagi menghentikan kasusnya," tegasnyaSeperti diketahui, Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana. Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta(pra/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Langka, Mesin Giling tak Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi