Ternyata, Kejati Belum Ajukan Izin Periksa Wako Medan

Selasa, 05 Juli 2011 – 01:39 WIB

JAKARTA-  Terjawab sudah mengapa proses hukum terhadap perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Walikota Medan Rahudman Harahap, terkesan ngadatRupanya, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) belum pernah mengajukan permohonan izin pemeriksaan Rahudman ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kajati Sumut AK Basyuni Masyarif beralasan, permohonan izin dimaksud belum bisa dikirim lantaran belum ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

BACA JUGA: Ternyata Kejati Belum Ajukan Izin Periksa Wako Medan

Padahal, permintaan audit ke BPKP itu sudah diajukan sejak April 2011
Hingga sekarang, hasil audit belum pernah ada.

"Berdasarkan ekspose kemarin, (permohonan izin pemeriksaan ke Presiden) belum disampaikan karena ada kendala perhitungan BPKP

BACA JUGA: Alzier Tak Sabar Ingin Dilantik jadi Gubernur Lampung

Masih menunggu perhitungan BPKP," kata Kajati Sumut AK Basyuni Masyarif, ditemui selepas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman JAM Datun dan Pupuk Sriwijaya Holding di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Senin (4/7).

Selaku penyidik, lanjut Basyuni, pihaknya sangat yakin kasus penyimpangan dana di Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan (Setda Tapsel) tahun 2005-2006 senilai Rp 13,8 miliar yang membelit Ruhudman yang kala itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapsel, menimbulkan kerugian negara
"Tapi kan harus didukung oleh hasil audit," tegas Basyuni.

Dengan adanya kendala seperti ini, dia meminta berbagai pihak agar mengerti akan kondisi yang ada

BACA JUGA: Pengangguran Tambah, Kemiskinan di Kota Meningkat

"Jangankan menahan, pemeriksaan aja belum bisa dilakukanKita tidak bisa apa-apa sebelum ada ijinKita tidak sampai mempetieskan, apalagi menghentikan kasusnya," tegasnya

Seperti diketahui, Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana.  Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta(pra/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Langka, Mesin Giling tak Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler