jpnn.com - JAKARTA – Anggota Fraksi PPP DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dilaporkan pembantunya berinisial T (20) ke Polda Metro jaya, Kamis (1/10) kemarin. Pasalnya, T mengaku sering dianiaya majikan, yang juga anak Wapres RI ke-9 itu saat bekerja di Apartemen Ascot, Lantai 14 Nomor 1.407 Jakarta Pusat.
“Korban mengaku dianiaya berulang kali di Apartemen Ascot,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal kepada wartawan, Jumat (2/10).
BACA JUGA: KPK Umumkan Hasil Pengusutan Kasus RJ Lino Pekan Depan?
Namun, M Iqbal belum memastikan apakah pelaku seperti dilaporkan korban adalah anggota DPR RI. Sebab pihaknya masih mendalami lapora tersebut.
“Kalau soal status sebagai pejabat kita belum pastikan, masih didalami,” kata M Iqbal.
BACA JUGA: Tambang Pasir di Lumajang, Bamsoet: Pasti Ada Beking Aparat
Sebelumnya T mengaku sering dianiaya Ivan Haz yang belakangan diketahui sebagai majikan korban yang juga berstatus sebagai anggota DPR RI.
Hal tersebut dilakukan dengan cara, membenturkan ke tembok dan menendang korban. Bahkan pelaku pernah memukul korban dengan menggunakan kaleng obat nyamuk sampai berdarah.
BACA JUGA: Politisasi Birokrasi di Pemalang, MenPAN-RB Kirim Tim Investigasi
Akibat dari siksaan tersebut, korban terpaksa melarikan diri dan melaporkan Ivan Haz dan Amna ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasir Lumajang Memang Menggiurkan
Redaktur : Tim Redaksi