jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya ternyata telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi reklamasi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada awal Februari lalu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Mana Warga Kepulauan Seribu yang Marah dengan Pidato Ahok?
“Sudah kami gali keterangan dari dia di sana (Mako Brimob),” kata Adi ketika dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Total kata dia ada sekitar 20 pertanyaan dilemparkan ke Ahok, hal itu berkaitan dengan kronologi dan dokumen-dokumen pendukung hingga proyek reklamasi dilaksanakan.
BACA JUGA: Setelah Bebas, Ahok Kembali Terjun ke Politik?
Salah satunya kata Adi, masalah izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum dikeluarkan. “Kenapa IMB itu belum dikeluarkan serta seluruh data berkaitan dengan reklamasi," tambah mantan penyidik utama Bareskrim ini.
Menurut dia, dari pemeriksaan itu mereka belum menemukan adanya pelanggaran. “Belum ada, semua lengkap,” imbuhnya.
BACA JUGA: Nasib PK Ahok Ada di MA
Perwira menengah ini menambahkan, pemeriksaan Ahok saat itu adalah yang pertama, soal apakah ada pemeriksaan lanjutan, Adi mengaku belum ada. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Tegaskan Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan