jpnn.com, JAKARTA - Nilai pajak Bank Panin ternyata mencapai Rp 1,6 triliun untuk tagihan 2016. Namun, Bank Panin hanya membayarkannya sebesar Rp 300 miliar.
Hal itu bisa terjadi lantaran Bank Panin melalui kuasanya, Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk mengurangi nilai wajib pajak yang dibayarkan.
BACA JUGA: Kulik Peran Mumin Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin
Keterangan itu diungkap Staf Pajak Bank Panin Hendi Purnawan ketika menjadi saksi dalam sidang perkara suap pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/11).
Menurut Hendi, kesahihan nilai pajak itu terungkap setelah Ditjen Pajak melakukan penghitungan ulang terhadap Bank Panin.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Acungkan Senjata Tajam saat Didatangi Polisi, Tegang!
"Ya, totalnya sama denda Rp 1,3 triliun," kata Hendi.
Dia mengatakan jika penghitungan ulang pajak itu dilakukan setelah keterlibatan Bank Panin dalam kasus dugaan suap pajak diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Pawang Hujan Jokowi Saat ke Mandalika Melapor kepada Polisi, Ada Apa?
"Setelah ada kasus ini," tegas dia.
Dalam persidangan tersebut duduk sebagai terdakwa ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Dalam surat dakwaan, keduanya disebut menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin.
Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392 menjadi Rp 300 miliar.
Angka Rp 926 miliar itu berdasarkan penghitungan tim pemeriksa pajak setelah menerima sejumlah dokumen dari PT Panin Bank berupa General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Sementara itu, fee sebesar Rp 5 miliar diduga diserahkan oleh orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, yakni Veronika Lindawati.
Veronika menyerahkan suap itu kepada Angin dan Dadan agar nilai pajaknya dikurangi.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati dengan Fitur Stiker Add Yours di Instagram
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga