jpnn.com - LUBUKBAJA - Ratusan sepatu merek Nike dan Converse tiruan yang diamankan dari BCS Mall dan Panbil Mall, Batam, Kepri beberapa waktu lalu ternyata didatangkan dari Jawa Barat.
“Pengakuan dari pemilik toko, mereka mengambil barang dari Jawa Barat,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis dalam ekspose perkara, Senin (18/4) kemarin.
BACA JUGA: Sembarangan Pinjamkan KTP, Beginilah Akibatnya...
Dasta mengatakan modal dari pedagang yang mendatangkan sepatu tiruan tersebut berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap pasang sepatu palsu.
Sepatu dengan merek Nike dan Converse tersebut diproduksi dengan harga murah yakni, Rp 50 ribu. “Mereka menjualnya dengan harga yang sangat jauh dari harga aslinya. Dipasaran mereka bisa menjual sepasang sepatu itu dengan harga Rp 300 hingga Rp 400 ribu,” pungkasnya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Percetakan Sawah di Daerah Ini sudah Menghijau
Dia menambahkan dalam kasus pelanggaran hak merek dagang sepatu ini pihaknya menetapkan empat tersangka. Diantaranya pemilik toko sepatu di BCS Mall dan Panbill Mall berinisial Ey, As, Ay dan Ah.
Atas penjualan barang palsu tersebut, pemilik toko dikenakan pasal 94 ayat 1, undang-undang nomor 15 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
BACA JUGA: Sephia oh Sephia..Doyan Temani Om di Hotel Mewah
Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek toko-toko sepatu tersebut setelah dilaporkan Gregorius yang merupakan pihak Legal Converse dan Nike di Indonesia.
Dari hasil penggerebekan ini, didapatkan 251 pasang sepatu Nike dari Toko Step yang terletak di BCS Mall. Sedangkan di Panbil Mall, didapatkan 197 pasang sepatu merek Converse dan 29 pasang sepatu merek Nike.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” pungkas Retno. (opi/egi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pijat Plus-Plus Digerebek, Terapis Kabur Tanpa Busana
Redaktur : Tim Redaksi