jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Tidak terkecuali, terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
BACA JUGA: PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket
“Termasuk siapa yang disebutkan (dalam dakwaan) yang memiliki indikasi paling bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (15/3).
Febri mengatakan, KPK akan mengusut kasus e-KTP secara maksimal.
BACA JUGA: Kasus Baru, Bobol Duit Negara Kalahkan Korupsi e-KTP
Menurut dia, di dakwaan juga sudah diuraikan pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Mulai pembahasan anggaran sampai pengadaan.
"Semua sudah diuraikan dalam dakwaan, sehingga akan dibuktikan juga di persidangan. Kami tak mau berandai-andai, tim akan buktikan dalam persidangan,” kata Febri lagi.
BACA JUGA: Bos KPK Janji Bongkar Korupsi e-KTP Hingga ke Akarnya
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR RI, Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dakwaan sudah membantah terlibat dan kecipratan dana megaproyek itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Ladeni Fahri, Agus: Tersangka Korupsi Kok Dibela?
Redaktur & Reporter : Boy