Terobos Jalur TransJakarta, Oknum PNS Mengeyel

Kamis, 23 Juli 2020 – 11:21 WIB
Oknum PNS saat dicegat di jalur TransJakarta. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeyel di hadapan petugas saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2020.

PNS tersebut dijaring petugas karena melintasi jalur busway di Jakarta Timur pada Kamis (23/7) pagi.

BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir

Oknum dari salah satu instansi pemerintah itu beralasan terburu-buru, dan tidak mengetahui ada razia polisi saat melintas di jalur TransJakarta.

Pegawai pemerintahan itu juga membuang surat tilang yang diberikan oleh petugas.

BACA JUGA: Memalukan! Mantan Kepsek Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar

"Ada penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang," kata Kanit Urai Satlantas Jakarta Timur (Jaktim), AKP Sigit Kris di Jakarta.

Polisi kemudian tetap menilang dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai.

BACA JUGA: Selama Belum Kantongi NIP PPPK, Honorer K2 Bisa Diangkat jadi PNS

"Tetap kita tilang, STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung ke kantor kami di Kebon Nanas," ujar Sigit.

Sebanyak 40 pengendara ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur, dalam waktu 30 menit hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis pagi.

"Sejak operasi digelar pukul 08.15 hingga 08.45 WIB atau sekitar 30 menit sudah 40 pengendara kami tilang," kata Sigit.

Mayoritas yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur TransJakarta, yang terlarang dilintasi motor maupun mobil pribadi.

Menurut Sigit, jumlah itu diperkirakan terus bertambah sebab kegiatan serupa juga digelar di wilayah lain di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pemuda dan Jalam Matraman.

"Sesuai arahan pimpinan, kita lakukan secara mobile di jalan-jalan utama Jakarta Timur," katanya.

Sigit menambahkan operasi kali ini dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020 dengan menyasar pelanggar ketertiban lalu lintas hingga kelengkapan izin berkendara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler