MUMBAI - Harapan Mohammed Ajmal Amir Kasab untuk lepas dari vonis mati pupus sudahKemarin (21/2), Pengadilan Tinggi Bombay menolak permohonan bandingnya
BACA JUGA: Menlu Kamboja dan Thailand Jumpai Dulu Menlu RI
Dua hakim pemimpin pengadilan tersebut menganggap pria 23 tahun, satu-satunya pelaku Bom Mumbai yang masih hidup, itu tidak layak diampuni"Pada beberapa kasus, hukuman berat seperti hukuman mati ini memang diperlukan
BACA JUGA: Taliban Menyerang, 38 Jiwa Melayang
Khususnya, dalam kasus iniBACA JUGA: Belum Deteksi WNI di Libia, Yaman, dan Bahrain
More dalam pernyataan tertulis mereka, seperti dilansir Agence France-PresseApalagi, lanjut Desai, Kasab tidak pernah menunjukkan penyesalan sedikit punSejak menjalani proses pengadilan sampai dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman mati pada 6 Mei lalu, pemuda kelahiran Pakistan itu juga tidak merasa bersalah"Kasab tidak pernah menunjukkan penyesalan sejak hari pertama dia ditangkapBahkan, dalam persidangan pun, dia tidak menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Sikap keras kepala Kasab itulah yang lantas membuat Desai dan More mantap menguatkan keputusan pengadilan di bawahnyaDengan tegas, mereka juga membantah klaim Kasab yang menyebut dirinya hanya menjadi korban persekongkolan jahat elite politikDua hakim Pengadilan Tinggi Bombay itu mengatakan bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan keterlibatan Kasab dengan sangat meyakinkan
Kasab yang tidak hadir dalam pembacaan sikap kemarin, hanya mengikuti prosesi di Pengadilan Tinggi Mumbai itu lewat video link. "Saat hakim membacakan keputusannya, Kasab menundukMatanya menatap tajam ke arah lantai," kata seorang saksi mata kepada stasiun televisi NDTVDalam kesempatan itu, hakim juga menolak banding dua warga India yang menggambarkan peta Mumbai untuk Kasab dan timnya
Bersama sembilan pelaku lainnya, Kasab melancarkan serangan bom di Kota MumbaiLebih dari sepuluh ledakan dan baku tembak sporadis pecah di tujuh titik strategis kota bisnis India tersebutAkibatnya, tidak kurang dari 166 orang tewas dalam serangan 26 November 2008 yang lebih tenar dengan Bom Mumbai tersebutKasab menjadi satu-satunya pelaku yang bisa ditangkap hidup-hidup
Pada 6 Mei lalu, pengadilan memutuskan Kasab bersalah atas 80 dakwaanEmpat di antaranya adalah aksi terorisme, pembunuhan, percobaan pembunuhan dan memicu perang di IndiaDakwaan terakhir itu menjadi pelanggaran terberat Kasab, dan konsekuensinya adalah hukuman matiSetelah gagal di Pengadilan Tinggi Bombay, Kasab punya kesempatan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan mengajukan amnesti
Namun, butuh waktu panjang untuk memproses permohonan banding ke MABisa makan waktu bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekadeSelama proses berjalan, Kasab akan tetap bertahan di balik jeruji besi"Kami akan menginformasikan hak klien kami dalam langkah hukum selanjutnyaDia harus memutuskanKalau mau, dia bisa mengajukan banding ke MA," terang Farhana Shah, salah satu pengacara Kasab(hep/dos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Presiden Ben Ali Koma
Redaktur : Tim Redaksi