'Teroris' Palembang Segera Disidang

Senin, 23 November 2009 – 00:06 WIB

JAKARTA -  Sugeng alias Abu Lubaba atau lebih akrab disapa Tsabit, tersangka kasus dugaan pemberi senjata api kepada amir (pimpinan) terpidana teroris "kelompok Palembang", Abdurrahman Taib, akan disidang usai lebaran Idul Adha 1430 Hijriyah iniSurat dakwaan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Surat dakwaannya sudah rampung, tinggal pembacaan saja

BACA JUGA: SBY : Bedah Kasus Bank Century

Jadwalnya usai Idul Adha," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang kepada JPNN di Jakarta, Minggu (22/11) malam.

Jaksa telah melakukan perpanjangan penahanan atas Tsabit hingga pelimpahan kepada PN Jaksel unruk disidangkan
"Penahanannya kami perpanjang

BACA JUGA: Polri Diminta Stop Tangani Korupsi

Hanya tinggal mengatur jadwal (sidang) saja," paparnya.

Tsabit diciduk Tim Densus 88 Anti Teror, Mabes Polri karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan terorisme di Indonesia, terutama bagi "kelompok Palembang"
Penyidik Mabes Polri menuding Tsabit menyembunyikan rekannya Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan dan Sugiarto alias Sugicheng sebelum ditangkap di Palembang pada pertengahan 2008 lalu

BACA JUGA: Kaltim Minta Pusat Seriusi Carbon Trade

Abdurrahman dan Sugicheng telah menerima vonis majelis hakim PN Jaksel, masing-masing dihukum kurungan badan selama 12 tahun penjara.

Penyidik juga menuding Tsabit sempat menyembunyikan informasi tentang gembong teroris asia tenggara, Noordin M TopWarga Malaysia itu akhirnya ditembak mati dalam drama penyergapan di Solo, Jawa Tengah, pada 17 September laluMenurut jaksa, Tsabit juga mengirim mengirim bahan baku bom sebanyak 4 box ke Palembang, memberi senjata api kepada terpidana Abdurrahman TaibSenjata jenis Revolver FN itulah yang kemudian digunakan oleh Ki Agus M Toni untuk mengeksekusi Dago SimamoraGuru SMP di Pelembang itu tewas dengan dua tembakanDago dituding melecehkan siswi yang mengenakan jilbab.

Bukan itu saja, sebelumnya Bambang mengatakan, Tsabit juga mengajarkan cara merakit bom kepada Sugicheng dkkTsabit disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7, Pasal 9 dan atau Pasal 13 Perpu No 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Terpidana teroris "kelompok Palembang" juga didakwa berencana meledakkan Kafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 2007 laluTsabit disinyalir ikut melakukan survei lokasi peledakan serta proses merakit peledak termasuk 15 bom pipa”Namun bom itu tidak jadi diledakan karena ada di sana (Kafe Bedudel) ada pengunjung yang memakai kerudung,” ujar hakim PN Jaksel, Syamsudin.

Terpidana lainnya, Ki Agus M Toni divonis 12 tahun, Anis Sugandi 5 tahun, Sukarso 4 tahun, Agustiawarman dan Heri Purwanto divonis 12 tahun, Ali Mashudi divonis 10 tahunSedangkan, otak teroris "Kelompok Palembang" Fajar Taslim divonis 18 tahun penjaraFajar juga dituding berencana mengebom bandara internasional Changi Singapura.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Masih Pelajari Laporan Kapolri dan Jaksa Agung


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler