JAKARTA - Fajar Taslim juga terancam diadili di SingapuraSebelum dia dan sembilan terdakwa teroris ‘kelompok Palembang’ diciduk Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Brimobda Sumsel di Palembang pada Juli 2008, Fajar merupakan buronan Interpol Singapura
BACA JUGA: Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Pemilik nama asli Mohammad Hasan itu pernah berencana meledakkan pesawat Rusia di bandara internasional Changi Singapura.Gagal meledakkan bom di tanah kelahirannya bersama Selamat Kastari, Fajar melarikan diri ke Malaysia
BACA JUGA: Korea Selatan Kagum Pemberantasan Korupsi
Dia mendoktrin sekelompok jemaah di Sumsel untuk melakukan ‘amaliah’ (pengeboman dan pembunuhan) terhadap sejumlah target, hingga akhirnya Fajar Cs diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan tuduhan terorisme.Totok Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Fajar Cs mengemukakan, Fajar dimungkinkan dituntut juga di Singapura
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tidak berkewajiban untuk menyampaikan penanganan kasus atas nama Mohammad Hasan alias Fajar Taslim ke negeri jiran itu
BACA JUGA: JK : Tangkap Yang Curang di UAN-UAS
”Soal mereka minta atau tidak, ya itu urusan interpol yaKami fokus menuntut para terdakwa teroris ini, termasuk FajarMungkin setelah vonis di Jakarta, bisa saja Fajar diminta juga diadili disana, tapi kita tidak tahu persis itu,” cetusnya.Untuk melakukan peminjaman terdakwa bisa saja dilakukan dengan cara melakukan koordinasi antar negara“Ya, itu kewenangan kepolisian kita dan interpol Singapura yaTapi saya kira bisa saja mereka melakukan koordinasi, atau Interpol Singapura yang datang meminjamnya kepada Indonesia,” beber Bambang.
Fajar Cs di persidangan mengaku bahwa mereka berencana meledakkan bom di Kafe Bedudal, Bukittinggi, Sumatera Barat serta merencanakan pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 PalembangDago dituding Fajar Cs melakukan pelecehan terhadap siswi dengan cara memaksa siswi melepas jilbab
Fajar Cs juga berencana membunuh Pendeta Yosua di Bandung, Pendeta M Nurdin dan Owalean di Jakarta karena dianggap berencana melakukan pemurtadanSebelum ditangkap, Fajar Cs juga berencana mengebom halaman parkir gedung Mahkamah Agung (MA), karena pemerintah memutuskan eksekusi mati bagi Trio Bomber Bali; Mukhlas, Ali Imron, dan Imam SamuderaMukhlas adalah guru Fajar ketika di Malaysia.
Bersama Fajar, sembilan terdakwa teroris ‘kelompok Palembang’ ikut diadili di PN Jakarta PusatMereka itu ialah; Abdurrohman Taib (amir/pimpinan), Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor), Sugiarto alias Sugicheng (perakit), Agustiawarman alias Junaedi (joki), Heri Purwanto alias Abu Hurairo, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi (pen-survey lokasi target), Ani Sugandi, dan Sukarso Abdullah.
Interpol Indonesia juga memiliki tugas untuk tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah yang beraspek internasionalKapolri sebagai kepala National Central Bureau (NCB)-Interpol Indoensia, merupakan bagian dari interpol internasionalMisi Interpol Indonesia ialah meningkatkan kerjasama luar negeri Polri dalam rangka mencegah dan menanggulangi kejahatan internasional/transnasional dan kerjasama kepolisian.
Dikonfirmasi soal itu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, melalui juru bicara Mabes Polri, Abubakar Nataprawira, belum memberikan komentar, bahkan hingga berita ini diturunkan, Mabes belum memberikan tanggapan”Oh soal itu, nanti ya, nanti ya, saya masih rapat,” ujar Abubakar.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Blok yang Ada Tidak Menarik
Redaktur : Tim Redaksi