Teroris Palembang Tolak Diadili di Jakarta

Anggap PN Jakarta Selatan Tak Berhak

Selasa, 20 Januari 2009 – 22:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum 10 terdakwa teroris kelompok Palembang menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara para kliennyaDalam eksepsi Asludin Hatjani SH dkk, tim penasihat juga meminta majelis hakim Syamsudin SH dkk menyatakan tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang SH dkk, serta menyatakan dakwaan batal

BACA JUGA: MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh

”Meskipun JPU menyebut dalam surat dakwaannya bahwa PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan surat keputusan Mahkamah Agung RI No:133/2008 tanggal 16 September 2008 tentang penunjukan PN Jaksel, namun perlu ditinjau dulu serta apakah sesuai dengan KUHAP

Soalnya, tidaklah serta merta dapat dilakukan secara serampangan menurut keinginan pemegangnya,” cetus Asludin di PN Jaksel, Selasa (20/1).

Menurut Asludin, mencermati dakwaan JPU, jelas bahwa yang berwenang mengadili perkara itu ialah PN Palembang dan PN Kayu Agung yang menjadi tempat kejadian perkara (tempus dan locus delictinya)

BACA JUGA: Ketua Dekot Manado Bisa Dijemput Paksa

“Hal itu sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya,” beber Asludin

Bahwa pasal 85 KUHAP dengan jelas menentukan; dalam hal suatu daerah tidak mengizinkan suatu PN untuk mengadili suatu perkara maka atas usul ketua PN atau kepala Kejari, MA mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain daripada yang tersebut pasal 84 untuk mengadili perkara dimaksud

BACA JUGA: Masyarakat Asli Papua Ancam Boikot Pemilu

”Yang dimaksud dengan keadaan dearah tidak mengizinkan ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam atau kondisi pemerintahan daerah tidak berjalan normal,” tukasnya.

”Kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan, menerima eksepsi ini secara keseluruhan, menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta membebankan biaya perara kepada negara,” pinta penasihat hukum.(gus/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jost Pati Masuk Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler