Terpacu Kasus Gayus, Pemerintah Selamatkan Rp 3 Triliun dari Kasus Pajak

Selasa, 14 Oktober 2014 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI Boediono mengungkapkan bahwa selama kurang lebih 3 tahun 9 bulan, pemerintah telah berhasil mengembalikan kurang lebih Rp 3 triliun ke kas negara yang berasal dari kasus penyimpangan pajak. Pengembalian uang dari kasus penyimpangan pajak itu merupakan hasil kerja Tim Terpadu Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Proses Hukum.

Boediono mengungkapkan, jumlah pengembalian uang dari penyimpangan pajak itu sudah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/10). Menurut mantan menteri keuangan itu, pengembalian uang itu terpacu oleh kasus Gayus Tambunan.

BACA JUGA: Perusahaan Rokok Tawarkan Pensiun Dini Plus

"Pada waktu itu kasus Gayus memperkuat upaya kita mempercepat upaya penyelesaian kasus pajak. Mengingat latar belakang penerbitan Inpres adalah untuk memberantas praktik mafia hukum perpajakan, maka pembenahan sistem fokus pada pembenahan sektor pajak,” kata Boediono dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (14/10).


Pelaksanaan Inpres 1/2011 hingga Oktober 2014 secara keseluruhan telah mengkoordinasikan 11 kasus perpajakan dan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara.   Boediono mengatakan, tim juga telah memperbaiki sistem di berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum. Pembenahan sistem antara lain melalui pembentukan sistem whistleblowing secara internal, analisis restrukturisasi lembaga, serta komputerisasi berbagai proses untuk meminimalkan interaksi fisik dengan petugas.

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik

Selama 3,5 tahun, ujarnya, pelaksanaan Inpres ini sudah menghasilkan berbagai perbaikan yang jauh lebih luas daripada sekadar menangani kasus Gayus. Sebab, para pelaksana Inpres 1/2011 telah berhasil mengidentifikasi aset-aset  yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang  sangat besar.

Aset dalam bentuk uang nilainya adalah Rp 4,574 triliun,  USD 718.868, dan SGD 9,980 juta. Selain itu ada pula aset dalam bentuk properti yang belum ditentukan nilainya.

BACA JUGA: BUMN Ini Bakal Ajukan Konversi Utang Rp 1,2 Triliun ke Saham

Sedangkan perbaikan sistem menyasar pegawai pemerintah. “Tidak kurang dari 2657 pejabat di berbagai instansi yang dikenakan hukuman disiplin," sambungnya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Diminta Kaji Potensi Blok Kampar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler