Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi tentang putusan yang membuka peluang untuk mengekstradisi Adrian Kiki itu
BACA JUGA: DAK Malang Tersunat 13 Miliar
"Benar sudah turun (putusannya)Meski pengadilan menyatakan bisa diekstradisi, Ritonga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung membawa pulang Adrian Kiki
BACA JUGA: Pengacara Marsinah Bela Bibit dan Chandra
Tahap berikutnya adalah menunggu pemerintah AustraliaBACA JUGA: Gusti Janji Batasi Izin Pertambangan
Tetapi, hukum di Australia beda," terang ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) tersebut.Selanjutnya, kata Ritonga, penetapan ekstradisi masih menunggu pemerintah Australia"Dalam hal ini, Mendagri (Australia)," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel ituTapi, dia tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan"Tidak (sidang), tapi diajukan permohonan ke Mendagri," jelasnya.
Adrian Kiki buron setelah menjadi terpidana kasus BLBI Bank SuryaDia menjadi terpidana bersama Bambang Sutrisno, mantan wakil presiden komisaris Bank SuryaKeduanya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 dalam sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa)Saat itu, keduanya memilih untuk mangkir ketimbang duduk di kursi pesakitan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Bambang dan Adrian Kiki terbukti telah memperkaya diri sendiri dengan menyalurkan kredit Bank Surya ke 168 perusahaan paper company yang tidak jelas identitasnyaKredit tersebut lantas masuk ke rekening terdakwa(cdl/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Tokoh Minang Tagih Janji SBY
Redaktur : Tim Redaksi