Terpidana BLBI akan Diekstradisi

Tunggu Mendagri Australia

Sabtu, 24 Oktober 2009 – 08:08 WIB
JAKARTA – Upaya pemerintah mengekstradisi mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dari Australia sedikit membuahkan hasilHal itu terjadi setelah Pengadilan Australia Barat (Magistrate of the State of Western Australia) menjatuhkan putusan dalam persidangan ekstradisi atas terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,5 triliun itu.

Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi tentang putusan yang membuka peluang untuk mengekstradisi Adrian Kiki itu

BACA JUGA: DAK Malang Tersunat 13 Miliar

"Benar sudah turun (putusannya)
Adrian Kiki dan pengacaranya tidak melakukan upaya hukum (banding)," kata Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).

Meski pengadilan menyatakan bisa diekstradisi, Ritonga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung membawa pulang Adrian Kiki

BACA JUGA: Pengacara Marsinah Bela Bibit dan Chandra

Tahap berikutnya adalah menunggu pemerintah Australia
"Di sini (Indonesia), kalau tidak banding atau kasasi, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)

BACA JUGA: Gusti Janji Batasi Izin Pertambangan

Tetapi, hukum di Australia beda," terang ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) tersebut.

Selanjutnya, kata Ritonga, penetapan ekstradisi masih menunggu pemerintah Australia"Dalam hal ini, Mendagri (Australia)," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel ituTapi, dia tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan"Tidak (sidang), tapi diajukan permohonan ke Mendagri," jelasnya.

Adrian Kiki buron setelah menjadi terpidana kasus BLBI Bank SuryaDia menjadi terpidana bersama Bambang Sutrisno, mantan wakil presiden komisaris Bank SuryaKeduanya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 dalam sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa)Saat itu, keduanya memilih untuk mangkir ketimbang duduk di kursi pesakitan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Bambang dan Adrian Kiki terbukti telah memperkaya diri sendiri dengan menyalurkan kredit Bank Surya ke 168 perusahaan paper company yang tidak jelas identitasnyaKredit tersebut lantas masuk ke rekening terdakwa(cdl/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Tokoh Minang Tagih Janji SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler