jpnn.com - SATU dari sembilan terpidana mati punya permintaan khusus saat akan dieksekusi. Martin Anderson, yang merupakan warga Nigeria meminta agar bisa duduk saat akan ditembak mati. Hal tersebut disetujui oleh jaksa eksekutor.
Sumber di Lapas Nusakambangan menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui mengapa dia meminta eksekusi dilakukan saat duduk. Namun, sebenarnya posisi seperti apapun, asal tidak mengganggu proses eksekusi tentu akan dikabulkan. "Boleh duduk," katanya, Selasa (28/4).
BACA JUGA: Kejagung Bekuk 4 Orang Komplotan Jaksa Gadungan
Sejatinya, dalam aturan eksekusi mati yang tertuang pada UU No 2/PNPS tahun 1964, terpidana mati bisa menjalani eksekusinya dengan berdiri, duduk atau berlutut.
Ternyata, Martin memilih untuk duduk. Meski duduk, sumber tersebut juga memastikan bahwa Martin akan tetap dalam kondisi terikat di tiang. Penggunaan tiang untuk memastikan terpidana mati tidak bisa bergerak. "Kalau tidak ada tiang, terpidana mati ini bisa lari atau berusaha kabur," jelasnya.
BACA JUGA: Selamat Tinggal Myuran, Selamat Jalan Andrew...
Sementara saat dikonfirmasi Kapuspen Kejagung Tony Spontana mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya akan mengeceknya pada jaksa eksekutor.
Dia menjelaskan, sebenarnya terpidana mati ini boleh memilih tangan diborgol atau tidak. Lalu, boleh juga meminta matanya tidak ditutup. "Tapi, kebanyakan minta ditutup," jelasnya.
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tolak Permintaan Terpidana Mati Dikubur di Palembang
Hingga saat ini dipastikan sembilan terpidana mati telah dijemput dari Lapas Besi dan menuju ke lapangan tembak di belakang Pos Polisi Limus Buntu. "Mereka baru saja dijemput," tambah sumber tersebut. (idr/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Terpidana Mati setelah Lewat Tengah Malam Ini
Redaktur : Tim Redaksi