jpnn.com, MEDAN - Tim intelijen kejaksaan menangkap Madison Silitonga, buronan terpidana korupsi ganti rugi lahan di Deliserdang, Sumut, Jumat (16/2) sekitar pukul 22.30 WIB malam.
Saat akan ditangkap, Madison yang sudah 6 tahun masuk DPO itu sempat kabur dan sembunyi di atap rumahnya di Jalan Sei Blumai No. 25/14 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
BACA JUGA: Digerebek Satpol PP, Cewek Ini Pura-Pura jadi Selimut
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Idianto, yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, awalnya Kejari mendapat informasi intelijen, bahwa buron Kejati ini sedang berada di rumahnya. Tim Intel Kejati Sumut pun langsung mendatangi lokasi dimaksud.
"Di tempat itu, tim bertemu dengan target (Madison Silitonga), dan memperkenalkan diri. Mengetahui yang datang adalah tim kejaksaan, target langsung lari ke dalam rumah, dan mengunci seluruh pintu. Tentu saja, tim kesulitan masuk rumah," ungkap Idianto, didampingi Kasi Idpolhankam Intelijen Kejati Sumut, Oki Yudhatama, SH, MH, dan Jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yosgernold T kepada wartawan, Minggu (18/2).
BACA JUGA: So Sweet...Khofifah Beri Bunga Mawar untuk Gus Ipul
Setelah menunggu sekitar satu jam, tim Intelijen Kejati Sumut melakukan upaya paksa dengan membuka pintu yang dikunci dari dalam.
Setelah berhasil masuk, tim kejari menggeledah seisi rumah, namun target tidak ditemukan.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Bangko , Tiga Tewas, Dua Patah Tulang
Pencarian dilanjutkan ke belakang rumah. “Target ditemukan sedang bersembunyi di atap rumah,” jelasnya.
Sadar posisinya telah ketahuan, target melompati dinding bagian belakang rumah setinggi lebih kurang 3 meter.
Akibatnya, Madison mengalami luka di tangan kanannya. “Anggota tim yang sudah berjaga berhasil menangkapnya,” kata Idianto.
Selanjutnya, Tim memboyong Madison ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. "Target dibawa untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak Kejari Deliserdang," ungkap Idianto.
Madison Silitonga adalah pensiunan PNS di Deliserdang, yang menjadi buronan kasus pengadaan tanah di Kabupaten Deliserdang, yang pengerjaannya dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2014 lalu. Akibat kasus korupsi ini, negera dirugikan sebesar Rp 5,3 miliar.
"Madison Silitonga menjadi terpidana tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Deliserdang pada tahun 2004, karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kabupaten Deliserdang. Perbuatan itu bertentangan dengan Keppres No. 55 tahun 1993," jelasnya.
Dalam perkara itu, Madison bertindak selaku Pimpro Pemkab Deliserdang untuk Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya, pada Kementerian PU RI tahun 2004. Atas perbuatannya, Madison dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara.
Selama proses persidangan, mantan Pimpro proyek itu berstatus tahanan. Namun usai putusan di pengadilan, dia melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
"Itu ‘kan prosesnya lama. Saat itu masa penahanannya habis, sehingga dia bebas demi hukum," sebut Idianto.
Akhirnya pada tahun 2016, perkara korupsi itu berkekuatan hukum tetap/inkracht berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006, disusul putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008.
Dalam putusan itu, Madison dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah putusan inkrah oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu, Kejati melacak terpidana, namun tidak dapat. Akhirnya terpidana ditetapkan sebagai DPO pada 23 April 2012. “Baru Jumat malam kita tangkap,” katanya.
Usai diperiksa, Madison selanjutnya diserahkan ke Kejari Deli Serdang pada Sabtu (17/2) dini hari, untuk ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. (gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Dibuntuti dari Medan, Kurir Sabu Diciduk di Bakauheni
Redaktur & Reporter : Soetomo