Ketiga terpidana dalam kasus sunat alat kelamin perempuan pertama di Australia yang diklaim sebagai sebuah terobosan dalam isu ini divonis bebas oleh pengadilan banding New South Wales (NSW).
Pada bulan November 2015, seorang hakim memvonis bersalah seorang ibu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum dan juga mantan perawat bernama Kubra Magennis, karena memotong alat kelamin dua perempuan bersaudara yang berusia sekitar enam dan tujuh tahun dalam upacara di rumah di Wollongong dan barat laut Sydney.
BACA JUGA: Yogjakarta Gandeng Monash University Eradikasi Demam Berdarah
Selain itu, Shabbir Vaziri, pemimpin ulama dan pemimpin spiritual di komunitas Dawoodi Bohra, juga telah dinyatakan bersalah karena menjadi tokoh yang mengarahkan anggotanya untuk berbohong tentang praktik 'khatna atai khitan', prosedur yang melibatkan menggurat atau memotong klitoris seorang anak perempuan di hadapan sesepuh perempuan.
Ibu dan mantan perawat Kubra Magennis dijatuhi hukuman 11 bulan tahanan rumah, sementara Shabbir Vaziri menerima hukuman maksimal yakni penjara penuh waktu selama 15 bulan dan kemudian diberikan jaminan sambil menunggu banding.
BACA JUGA: Baru 4 Bulan, Elemen Logam di Taman Baru Canberra Ini Sudah Dicuri
Namun Pengadilan Banding Kasus Pidana di New South Wales telah membatalkan hukuman bagi ketiga warga itu setelah meninjau bukti baru, yaitu bahwa ujung klitoris masih terlihat pada setiap gadis yang dilaporkan menjadi korban praktek sunat.
"Meskipun telah memperhatikan seluruh bukti, dan kesimpulan [dari persidangan sebelumnya], hakim tidak akan mengambil keputusan yang sama mengingat adanya bukti baru yang tersedia di persidangan," demikian bunyi penilaian tersebut.
BACA JUGA: Pria Australia yang Ditangkap di Bali Miliki Riwayat Gunakan Narkoba
"Karena itu, potensi penghukuman yang salah telah ditetapkan."
Keputusan pengadilan banding ini dijatuhkan meskipun ada bukti dari spesialis Unit Perlindungan Anak Rumah Sakit Anak Westmead, Dr Susan Marks, bahwa mungkin tidak ditemukannya bukti jangka panjang bahwa pemotongan atau pengguratan dalam bentuk bekas luka yang terlihat itu bisa jadi karena suplai darah yang sangat baik ke daerah di bagian tubuh tersebut.
Bukti-bukti yang diajukan Dr Susan Marks di pengadilan adalah bahwa dia tidak bisa melihat ujung klitoris pada setiap gadis, namun ia menyerahkannya kepada juri untuk memutuskan apakah kedua terpidana telah menyingkirkannya atau tidak. Photo: Shabbir Mohammedbhai Vaziri dijatuhkan vonis maksimum had be15 bulan penjara. (AAP: Dan Himbrechts)
"Salah satu penjelasan yang mungkin adalah dihadapan juri dalam persidangan dikarenakan ketidakmampuan Dr Susan Mark menjelaskan secara visual ujung kepala klitoris ... hal itu akan dapat mendukung temuan bersalah sehubungan dengan para pemohon, tidak lagi tersedia," penghakiman kata.
Pengadilan banding ini mendengar bukti ahli bahwa penjelasan yang mungkin atas ketidakmampuan sebelumnya dalam memvisualisasikan ujung kelamin adalah gadis-gadis itu dalam masa praremaja sebelum persidangan.
Sementara dalam pembelaannya di persidangan, dikatakan 'khitan simbolisâ dilakukan tanpa pemotongan, yang digambarkan oleh perawat Magennis sebagai sebuah upacara di mana "kulit hanya ditempeli besi ".
Para pemohon juga berpendapat bahwa pemotongan atau guratan sama sekali bukan tindakan pemotongan atau mutilasi.
Pengadilan banding memutuskan untuk tidak memerintahkan dilakukannya pengadilan ulang atas tuduhan-tuduhan alternatif tentang penyerangan yang menyebabkan terjadinya kerugian fisik.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Geng Moge Asal Selandia Baru Akan Dideportasi Dari Australia