Pria Australia Brendon Luke Johnsson (43) yang ditangkap polisi dengan tuduhan menjual kokain di Bali disebutkan memiliki riwayat panjang masalah narkoba.
Hal itu disampaikan Ashley Robinson, ayah tiri Brendon, setelah anaknya ditangkap dengan tuduhan menggunakan dan menjual narkoba di Bali selama lima tahun terakhir.
BACA JUGA: Anggota Geng Moge Asal Selandia Baru Akan Dideportasi Dari Australia
Saat ditangkap, polisi menemukan 12 gram kokain yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 32 juta.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Brendon terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Mengapa Bantuan Asing Australia Tidak Dialihkan Membantu Kekeringan Di Dalam Negeri ?
Menurut Ashley Robinson, anak tirinya itu telah lama bergelut dengan narkoba, yaitu sejak berusia 16 tahun.
"Kami sangat menyayanginya. Dia telah membuat sejumlah keputusan buruk dalam hidupnya. Jika terbukti, ini akan menjadi kesalahan terbesar yang pernah dia perbuat," ujarnya kepada ABC.
BACA JUGA: Cawapres Pilihan Jokowi di Pilpres 2019
"Sebagai orangtua, kami sangatlah membenci narkoba dan dampaknya pada keluarga," tambah Robinson.
Robinson, yang merupakan penerima penghargaan bergengsi Order of Australia untuk berbagai sumbangan sosialnya di Sunshine Coast, tidak menyalahkan aparat atas penangkapan anak tirinya itu.
"Saya tidak menyalahkan pihak Indonesia. Semua orang mengetahui seperti apa hukum mengenai narkoba di sana," katanya. Photo: Menurut keterangan polisi, Brendan Johnsson sudah tinggal di Bali sekitar empat tahun. (Facebook: Brendan Johnsson)
"Saya malah ingin menyampaikan terima kasih kepada mereka, polisi dan pejabat terkait, karena telah menjaganya pada tahap ini," tambah Robinson.
Dia mengakui Indonesia memiliki kebijakan yang jelas tentang narkoba. Siapa saja yang mengabaikan hal itu, katanya, jelas merupakan "keputusan yang buruk".
Robinson akan segera ke Bali bersama anaknya Lucas, dalam upaya untuk memberikan dukungan bagi Brendon.
"Kami ingin membantu dan merehabilitasinya. Tugas saya sekarang, bersama saudaranya, yaitu datang ke sana, mencari pengacara yang tepat serta bantuan tepat yang dia butuhkan," tuturnya.
"Ini perjalanan panjang, tetapi sebagai keluarga, kami harus tetap bersama-sama," tambah Robinson.Lebih lunak bagi pecandu
Menurut keterangan polisi, petugas menemukan narkoba dalam beberapa bungkus plastik kecil disembunyikan di bawah lantai papan saat penggerebekan di rumah Brendon.
Media setempat menanyangkan gambar Brendon di tahanan polisi dengan seragam tahanan dan penutup wajah.
Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo mengatakan, Brendon tinggal di Bali selama empat tahun, bekerja sebagai desainer dan arsitek.
Menurut dia, Brendon ingin memperluas bisnis narkobanya karena permintaan meningkat.
Ross Hill, pengacara yang menangani kasus model Michelle Leslie yang ditangkap di Bali tahun 2005 karena narkoba, mendukung sikap keluarga Brendon yang terbuka mengenai riwayat narkoba anaknya itu.
"Itu satu-satunya pendekatan yang bisa dilakukan keluarga ini," katanya.
"Tergantung pada bukti-buktinya, dimana narkoba itu ditemukan, apakah ada orang lain yang tinggal di rumah tersebut," jelasnya.
"Yang jelas jika tertangkap tangan, katakanlah begitu, yaitu tak ada keraguan bahwa itu barang miliknya, tempuh saja masalah kecanduan itu dan upayakan keringanan hukuman dari pengadilan," papar Ross Hill.
Menurut dia, pengadilan di Indonesia bisa sangat lunak dalam menjatuhkan vonis bagi seorang pecandu narkoba dibandingkan kepada seorang pengedar.
"Jika ada bukti mengenai pengedaran atau sejenisnya, hukumannya bisa sangat berat," ujarnya.
"Namun jika dia benar-benar hanya pecandu yang telah menderita selama bertahun-tahun dan mereka dapat membuktikan hal itu, maka kita bisa perkirakan hukuman tiga bulan atau enam bulan," katanya.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Kokain, Pria Queensland Ditangkap Di Bali