JAKARTA - Para terpidana mati yang sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap) harus segera menentukan sikap untuk mengajukan grasiSebab, Kejaksaan Agung men-deadline waktu satu tahun bagi terpidana mati untuk meminta pengampunan dari presiden.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengungkapkan, ketentuan tersebut berdasarkan UU Grasi yang terbaru
BACA JUGA: Minta Rincian Prakiraan Cuaca Per Kabupaten
"Dikatakan (dalam UU), terpidana mati diberi kesempatan selambat-lambatnya satu tahun untuk melakukan upaya hukum, termasuk grasi," ungkap Hamzah seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (8/10).Saat ini, lanjut dia, terdapat 100 orang terpidana mati yang putusannya telah inkraht
BACA JUGA: MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M
Menurut Hamzah, jika dihitung sejak terbitnya UU tersebut, maka batas waktu satu tahun tersebut adalah pada pertengahan 2011 (Mei 2011).Mantan JAM Pengawasan itu menuturkan, selama ini belum ada aturan yang tegas tentang pengajuan grasi oleh terpidana mati
BACA JUGA: Megawati Tuding Pemerintah Lambat Tangani Bencana
"Kalau mau melaksanakan eksekusi kok rasanya melanggar hak asasi," kata Hamzah."Sekarang sudah tegas, kalau lebih dari itu (satu tahun tidak menyatakan sikap, Red), dia sudah harus dieksekusi dan tidak ada upaya hukum lagi," paparnyaBagaimana dengan upaya hukum PK (peninjauan kembali)? Hamzah mengatakan, aturan satu tahun tersebut hanya untuk grasi mengacu pada UU yang telah diketok DPRNamun dia menegaskan, pengajuan PK tidak bisa sembarangan"PK bisa kapan saja asal ada novumTidak semau-maunya sendiri, harus ada novum," tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.
Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan ketentuan baru mengajukan terkait pengajuan grasi itu ke seluruh Kejaksaan Tinggi"Disposisi sudah saya tandatangani," katanya(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Kecam Putusan MA
Redaktur : Tim Redaksi