jpnn.com - KARIMUN - Hendro Agus Prasetyo alias Haris, terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga dan anaknya pada 2012 lalu minta pengampunan kepada Presiden.
Terpidana Haris telah mengajukan pengampunan atau grasi terseubt di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Senin (3/10) lalu.
BACA JUGA: Gara-Gara Kau, Mati Mamak Aku, Tuntut Mati Dia
“Hendro telah mengajukan grasi untuk meminta keringanan kepada Presiden Jokowi. Sebab, Hendro masih memiliki tanggungan keluarga, yakni memiliki anak dan istri. Atas dasar itulah, kita mengajukan grasi ke Presiden,” ujar DP Rosita selaku kuasa hukum Hendro seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (7/10).
Jika permohonan keringanan itu dikabulkan, terpidana masih memiliki kesempatan bertemu dengan anak dan istrinya. Sebab, terpidana hingga saat ini belum pernah bertemu keluarga sejak divonis.
BACA JUGA: Densus Buru Pelempar Granat ke Mobil Anggota Dewan
“Mereka tidak bisa datang karena keterbatasan dana,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Bendry Almy secara terpisah membenarkan telah menerima pemberitahuan dari kuasa hukum Hendro tentang pengajuan grasi melalui PN Tanjungbalai Karimun.
BACA JUGA: Kelompok Bersenjata AK-47 Rampok Penambang Emas di Beutong
''Sesuai dengan aturan, kita sebagai JPU memang harus mendapatkan pemberitahuan. Dan, kita juga akan membuat laporannya ke pimpinan,'' jelasnya.
Terpidana mati Hendro saat ini, Bendry menyebutkan, sesuai dengan data terakhir yang tercatat saat ini yang bersangkutan ditahan di lemabaga pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam.
''Sudah lebih dari dua tahun dipindahkan ke sana. Dan, perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan grasi, terlebih dulu Hendro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun dua tahun lalu sudah ditolak,'' ungkapnya.(san/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Panglima, Ini Ada Oknum TNI AL Main Culik dan Siksa Warga
Redaktur : Tim Redaksi