jpnn.com - KUPANG – Iskandar, salah satu terpidana teroris asal Dompu, Provinsi NTB, dialihkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang.
Dengan dikawal ketat tiga orang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan petugas Kejati NTT, Iskandar kemudian dinaikkan ke sebuah mobil Avanza warna hitam bernomor polisi DH 1032 NA, lalu dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang.
BACA JUGA: Kekasih Hamil, Mahasiswa Ini Paksa Gugurkan Janin
Pria berjenggot tebal itu diterbangkan tim Satgas Khusus Kejagung dari Jakarta dengan pesawat Citilink dan tiba di Bandara El Tari Kupang, sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (26/11) lalu seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, ketika ditemui di Lapas Klas II A Kupang, mengatakan Iskandar telah divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena terlibat aksi teror di Pulau Jawa.
BACA JUGA: KDRT, Suami dilaporkan Keluarga Istri ke Polres
Menurut Ridwan, Iskandar telah menjalani hukuman selama lima tahun di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta. Dan, pemindahan ke Lapas Kupang untuk menjalani sisa masa tahanannya selama tiga tahun.
Ridwan melanjutkan, Iskandar dipindahkan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, agar 35 orang terpidana teroris yang ada saat ini, tidak terkumpul dalam satu Lapas. Keputusan ini untuk menghindari aksi mereka selanjutnya.
BACA JUGA: Rawan, Jaringan Narkoba Kelas Kakap Susupi NTB
Ia menambahkan, terpidana teror ini juga akan dijadikan saksi terkait kasus teror yang melibatkan warga Dompu lainnya yang ditangkap tim Densus 88 pada April 2015 lalu di Kabupaten Manggarai Barat.
“Soal tempat penahanan, tentu merupakan kewenangan Lapas. Tapi yang pasti dia (Iskandar, red) akan ditahan di sel khusus dan tidak tergabung dengan terpidana lainnya,” imbuh mantan Kacabjari Seba itu.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas 2A Kupang, Suartono, kepada wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, penempatan terpidana teroris merupakan yang pertama kali di Lapas Kupang.
Mengingat Lapas Kelas 2A Kupang tidak memiliki blok khusus untuk teroris, Suartono menjelaskan untuk sementara Iskandar akan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
“Kita akan lakukan pengawasan khusus bagi yang bersangkutan. Untuk sementara di ruang Mapenaling dulu. Tidak gabung dengan warga binaan yang lain. Tapi hak-haknya tetap dikasih, seperti hak beribadah dan mendapatkan makanan yang layak,” kata Suartono.(fri/joo/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergoki Suami Selingkuh, Eh Malah Diancam dan Dianiaya
Redaktur : Tim Redaksi