Terpojok, Kejagung 'Ngeles'

Rekayasa Kriminalisasi Pimpinan KPK

Selasa, 27 Oktober 2009 – 14:43 WIB
JAKARTA- Maraknya pemberitaan soal rekaman rekayasa krimanilisasi dua pimpinan KPK membuat Kejaksaan Agung betul-betul terpojokWakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang disebut-sebut juga berperan dalam rekaman itu tampak gerah

BACA JUGA: Marzuki Bela Rencana Kenaikan Gaji Menteri

Apalagi, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga sudah meminta klarifikasi tentang rekayasa perkara KPK tersebut


Kepada sejumlah wartawan ia mengatakan tak mungkin melakukan rekayasa kasus karena pada waktu  Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) turun posisinya kala itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Tidak tepat kalau dikatakan saya melakukan rekayasa kasus karena itu bukan tindak pidana umum, tapi tindak pidana khusus,” Ritonga dalam jumpa persnya, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Didiek Darmanto dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Iskamto, Selasa (27/10).

Ritonga pun menjelaskan secara rinci tentang ekspos perkara yang dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati

Saat itu Ritonga hadir dalam posisinya sebagai Jampidum bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi.

Dalam gelar perkara itu juga disebutkan Ari Muladi sebagai orang yang langsung melakukan penyerahan uang, ada juga keterangan Anggodo Widjoyo (adik buronan Anggoro Widjoyo buronan KPK), juga ada nama Edi Sumarsono dan testimony Antasari Azhar
Sesuai dengan  SPDP maka  perkara ini memenuhi sayarat untuk dilanjutkan ke penyedikan oleh polisi

BACA JUGA: Dipaksa Kerja, Lutut TKW Terancam Amputasi



Lebi jauh ia menyebut, tidak akan meminta rekaman tersebut ke KPK, kecuali KPK yang memberikan maka akan diterima untuk dipelajariIa pun menyebut seyogyanya, penyadapan bisa dilakukanb KPK hanya dalam dugaan tindak pidana korupsiBukan tentang kehidupan sosial seseorang.

“Justru  rekaman (yang menyebutkan rekayasa KPK, Red) itu patut dipertanyakan apakah  itu terkait korupsi atau tidak,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Ritongan juga menyinggung tentang kewenangan penyadapan oleh KPKLembaga ini hanya boleh melakukan penyadapan dalam kasus korupsi, bukan dalam kehidupan sosial seseorang.

“Jika penyadapan dilakukan dalam kehidupan sosial sama dengan perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigran Srilanka Beraksi Bisu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler