BACA JUGA: Marzuki Bela Rencana Kenaikan Gaji Menteri
Apalagi, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga sudah meminta klarifikasi tentang rekayasa perkara KPK tersebutKepada sejumlah wartawan ia mengatakan tak mungkin melakukan rekayasa kasus karena pada waktu Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) turun posisinya kala itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Tidak tepat kalau dikatakan saya melakukan rekayasa kasus karena itu bukan tindak pidana umum, tapi tindak pidana khusus,” Ritonga dalam jumpa persnya, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Iskamto, Selasa (27/10).
Ritonga pun menjelaskan secara rinci tentang ekspos perkara yang dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri
BACA JUGA: Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati
Saat itu Ritonga hadir dalam posisinya sebagai Jampidum bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi.Dalam gelar perkara itu juga disebutkan Ari Muladi sebagai orang yang langsung melakukan penyerahan uang, ada juga keterangan Anggodo Widjoyo (adik buronan Anggoro Widjoyo buronan KPK), juga ada nama Edi Sumarsono dan testimony Antasari Azhar
BACA JUGA: Dipaksa Kerja, Lutut TKW Terancam Amputasi
Lebi jauh ia menyebut, tidak akan meminta rekaman tersebut ke KPK, kecuali KPK yang memberikan maka akan diterima untuk dipelajariIa pun menyebut seyogyanya, penyadapan bisa dilakukanb KPK hanya dalam dugaan tindak pidana korupsiBukan tentang kehidupan sosial seseorang.
“Justru rekaman (yang menyebutkan rekayasa KPK, Red) itu patut dipertanyakan apakah itu terkait korupsi atau tidak,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Ritongan juga menyinggung tentang kewenangan penyadapan oleh KPKLembaga ini hanya boleh melakukan penyadapan dalam kasus korupsi, bukan dalam kehidupan sosial seseorang.
“Jika penyadapan dilakukan dalam kehidupan sosial sama dengan perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigran Srilanka Beraksi Bisu
Redaktur : Tim Redaksi