jpnn.com - jpnn.com - Derektorat Narkoba Polda Lampung memastikan Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri yang tersandung penyalahgunaan narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Selain Basri, dua tersangka lainnya Oktarika (PNS Provinsi Lampung), dan Doni Lesmana (wiraswasta) juga akan menjalani hal yang sama.
BACA JUGA: Ribuan Ulat Bulu Tiba-tiba Serbu Desa Ini, Hiii...
Ketiga tersangka direhabilitasi berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
“Sebelumnya pelaku mengajukan Assessment BNP Lampung, dan sudah mendapat rekomindasi dari BNP untuk Rehabilitasi terhadap Muklis Basri, Oktarika dan Doni Lesmana, atas dasar dari Assessment itu, akhirnya kami menyetujui permohonan rehabilitasi, namun berkas perkara mereka tetap jalan,” Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) Senin.
BACA JUGA: Sekda Tanggamus Ditangkap Ditnarkoba Bersama PNS Wanita
Abrar menceritakan pertimbangan direhab, karena dia mengajukan Assessment, kemudian P18 dan P 19 dari kejakasaan meminta untuk dilakukan pengambilan darah dan sempel rambut.
“Karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijelaskan dia menggunakan setengah butir dari happy five yang diberikan dari saudara Doni. Namun pada saat pemerikasaan urin hasilnya negatif.”
BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Begal Meregang Nyawa di Lampung
“Makanya pihak dari kejaksaan menerbitkan P18 dan P19 kepada kami untuk melakukan uji tes dengan mengambil sampel darah dan rambut dan ternyata hasilnya positif,” ucap Abrar.(cw25)
Redaktur & Reporter : Budi