KPK Tetapkan Tersangka Baru terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, Siapa Dia?

Jumat, 17 Februari 2023 – 15:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan informasi dan data hasil penyelidikan.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Tersangka EW yang dimaksud ialah Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang eks Walkot Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP

Ali menyampaikan bahwa tersangka baru itu saat ini sudah di Gedung KPK.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada pihak swasta itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan Kapal TNI AL di Kemenhan, KPK Periksa Petinggi 2 Perusahaan Ini

“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata dia.

Diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.

Edy Wibowo diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya secara bertahap sejumlah Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.

Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

KPK mendeteksi Edy menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA.

Uang sebesar Rp 3,7 miliar itu diduga KPK berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sedang Bidik Kasus Bansos DKI? Begini Kata Ali Fikri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler