jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut proses hukum pidana terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tidak memengaruhi pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
BACA JUGA: Info dari Dewas KPK soal Skandal Firli Bahuri Berfoto Bareng SYL
"Ya enggaklah (tidak berpengaruh, red). Di sana, kan, pidana, di sini etik," kata Albertina.
BACA JUGA: Gudang BBM Ilegal di Lahan Oknum Brimob Digerebek Polisi, Ini yang Terjadi
Dia menegaskan apa pun hasil dari proses hukum terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya, skandal etik oleh Dewas KPK tetap berjalan sampai tuntas.
"Kami etik tetap berjalan, ya. Ditetapkan tersangka atau tidak tersangka (oleh polisi), etiknya tetap berjalan sampai selesai," ucap Albertina.
BACA JUGA: Pimpinan Dayah di Langsa Menggauli Santriwati di Kantin hingga Musala, Ya Tuhan
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewas KPK di Jakarta, Senin kemarin.
Firli dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Walakin, Firli berdalih tidak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi oleh Dewas KPK.
Purnawirawan Polri berpangkat Irjen itu mengatakan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh akan disampaikan Dewas KPK.
"Materinya, karena sifat pemeriksaan di dewas tertutup, nanti biarlah dewas menyampaikan lengkap," ucap Firli.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Laporan itu didasari pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Akan tetapi, Firli menyebut fotonya bersama SYL diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
Menurut Firli, pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis berlangsung 2 Maret 2022.
"Itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10) lalu.
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.(Antara/JPNN.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Firli Bahuri Mengumpet dan Memakai Mobil Bukan Miliknya saat di Bareskrim, Hmm
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam