Tersangka BKSP Jabodetabekjur Mangkir

Sabtu, 13 Juni 2015 – 02:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur).

Dana itu bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tahun 2013. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat seorang tersangka yakni Kepala Biro Organisasi Pemprov Jabar Asep Sukarno.

BACA JUGA: Polri Bakal Tindak Tegas Massa yang Sweeping saat Ramadan

Sayangnya, Asep Sukarno yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (12/6) mangkir. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (12/8). 

Meski demikian, penyidik tetap mengikuti prosedur dengan melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka ini.  "Tim penyidik akan mengagendakan kembali jadwal pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Tony.

BACA JUGA: KPK Khawatirkan Dana Desa

Tony menambahkan, penetapan Asep sebagai tersangka karena saat menjabat Sekretaris BKSP Jabodetaekjur  2013 diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana.

Yakni, diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola dana hibah yang berasal dari APBD DKI, Jabar dan Banten. "Serta membuat kegiatan dan laporan kegiatan fiktif serta pemotongan dana APBD tersebut," kata Tony. (Boy/jpnn)

BACA JUGA: Anggota DPR dan 20 Miliar-nya, Glenn: Ibarat Baru Kenal, Minta Traktir di Resto Mahal

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Sudah Limpahkan Kasus Hambalang ke Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler