Tersangka dan Barang Bukti Korupsi UPS segera Dilimpahkan

Rabu, 26 Agustus 2015 – 16:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Bareskrim Polri akhirnya menuntaskan pemberkasan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014, yang menyeret dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yakni Alex Usman.

"Saat ini untuk tersangka AU sudah P21," tegas Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan Jayamarta, Rabu (26/8) di Mabes Polri.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI: Go-Jek Harus Ada Payung Hukum

Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. "Sesegera mungkin teman-teman penyidik akan melakukan tahap dua," kata Ade yang juga juru bicara Dittipikor Bareskrim Polri.

Sedangkan untuk tersangka lain, Zaenal Soeleman, saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas. "Itu juga sedang berjalan," katanya.

BACA JUGA: Hai Anjal Jakarta yang Bandel! Ahok Bakal Masukkan Kalian ke Markas Militer

Dia berharap berkas Zaenal segera terpenuhi unsur formil maupun materiilnya. Alex dan Zaenal dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga untuk UPS bisa sesegera mungkin kedua-duanya P21," jelas Ade.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kalau KJP Bisa Ditarik Kontan, Ortu Siswa Bisa Kawin Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Anak Kecil Minta Jakarta Tidak Macet, Ini Reaksi Ahok?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler