Tersangka Dicecar soal Tugasnya Salurkan Bansos

Rabu, 25 November 2015 – 23:14 WIB
Eddy Sofyan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 Eddy Sofyan.

Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut itu dicecar soal tugas dan kewenangannya sebagai penanggung jawab verifikasi dan rekomendasi penerima hibah dan bansos.

BACA JUGA: Gawat! Pleno Capim KPK di DPR Deadlock

"Yang diduga dalam penyaluran tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).

Selain menggarap tersangka, penyidik Kejagung juga menggarap tiga saksi. Antara lain, mantan Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Baharudin Siagian, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis dan mantan KPA pada Biro Keuangan Setda Sumut 2013 Indra Saleh.

BACA JUGA: Jokowi : Kada yang Endapkan Anggaran di Bank Berdosa Kepada Rakyat

Ketiga saksi, kata Amir, dicecar soal kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumut.

Khususnya, pada kebutuhan Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012 – 2013 di setiap SKPD. "Serta penyalurannya yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ungkap Amir. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Rizal Ramli Akui Buat Kegaduhan Putih, Tujuannya Ini Loh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung ISIS Terdeteksi Ada di Jakarta, Tangsel dan Pamulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler