Tersangka Diperiksa Enam Jam

Minggu, 20 November 2011 – 16:34 WIB

PALU – Sesuai jadwal dan panggilan yang dilayangkan polisi, kedua tersangka kasus video kekerasan siswi, IK alias AZ dan GN, memenuhi panggilan penyidik Reskrim untuk diperiksa.

Informasi yang dihimpun di Polres Palu, kedua tersangka mendatangi Polres Palu sekitar pukul 09.00Keduanya, didampingi orangtuanya masing-masing dan langsung ditangani penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)

BACA JUGA: Main HP, Tewas Disambar Petir

Kedua tersangka, menjalani pemeriksaan sekitar enam jam
Mulai pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 15.00.

Juga tampak salah seorang paman tersangka IK ikut mendampingi keponakannya

BACA JUGA: PNS Bandar Sabu Diringkus

Salah seorang penyidik PPA, mengatakan kedua tersangka masih diperiksa dan belum bisa diganggu
“Jangan dulu diganggu masih diperiksa mereka berdua,” kata salah seorang penyidik yang baru saja keluar dari ruang PPA

BACA JUGA: Berkas Penari Striptis Dilimpahkan ke Kejaksaan



Juga tampak seorang anggota Lembaga Bantuan Anak (LBA) ikut keluar dari dalam ruang PPA“Saya hanya memantau sajaTapi iya, keduanya sudah sementara dalam pemeriksaan penyidik PPA,” kata Moh Tahir anggota LBA.

Masih menurut Moh Tahir, rencananya lembaganya akan melakukan melakukan koordinasi ke orangtua korban dan kedua orangtua pelaku, untuk langkah kekeluargaanPihaknya, mengharapkan tidak dilakukan penahanan terhadap korban, karena pertimbangannya kedua pelaku juga masih usia sekolah“Kalau pelaku ditahan sudah pasti pelajarannya akan tertinggal dan terancam sudah tidak bisa bersekolah,” katanya

Imran, paman salah seorang korban, membenarkan keponakannya berinisial IK bersama rekannya GN diperiksa di ruang PPA“Benar mereka berdua sedang diperiksa didampingi kedua orangtuanya,” ujarnya

Imran, menuturkan peristiwa tersebut memang sebuah kesalahan dan sudah diproses di aparat penegak hukumUntuk itu, dia berharap, pemberitaan dan hujatan terhadap kedua pelaku tidak lagi terlalu dibesar-besarkanMengingat, keduanya juga sudah mengakui perbuatan mereka adalah salah, bahkan keduanya juga sudah bertemu dengan korban dan mengakui kesalahan mereka.

“Sebenarnya mereka semua itu berkawan baik, hanya karena masalah pacar, terjadilah peristiwa yang seharusnya tidak terjadiParahnya lagi kejadian itu sampai direkam dan disebar oleh seseorang yang mungkin tidak senang dengan mereka,”katanya.

Imran, meminta kepada media agar tidak terlalu menyudutkan kedua pelaku kekerasan yang terekam dalam video berdurasi 9 menit 42 detik yang diunduh di You TubeDia, meminta agar media memberitakan kasus yang menimpa keponakannya itu secara berimbangApalagi katanya, saat ini perkaranya sudah ditangani aparat penegak hukum“Biar bagaimanapun mereka masih anak di bawah umur dan psikologisnya bisa terganggu, apalagi mereka masih berstatus pelajar,” jelas Imran.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Pangucap Priyo Soegito dikonfirmasi, membenarkan bahwa polisi telah memeriksa kedua tersangka kasus video kekerasan inisial IK dan GNKeduanya diperiksa dari pagi sekitar pukul 09.00 hingga pukul 15.00 di ruang PPAKedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar yang tidak lama lagi memasuki masa semester.

“Sudah selesai diperiksaKedua tersangka kami tidak tahan, karena pertimbangan keduanya masih berstatus pelajarWalaupun tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan,” demikian Pangucap(ron)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pelaku Penculikan Diciduk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler