JAKARTA - Mabes Polri terus menggeber proses penyidikan kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen maupun surat-surat hasil manipulasiPolisi mengantongi satu tersangka baru bernama Hartono alias Hok Sin, setelah sebelumnya menetapkan Antony Wiyogo, Victor Sanjaya dan Hok Sin sebagai tersangka kasus mobl mewah bodong.
"Bukti permulannya sudah cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Antony Wiyogo, VIctror Sanjaya, Hok Sin
BACA JUGA: MK Digoyang Suap, Mahfud Langsung Limbung
Dan sampai dengan 29 Oktober lalu, satu tersangka lagi adalah Hartono alias Ahui," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum, DIvhumas Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto di Mabes Polri, Selasa (2/11) sore.Menurut Marwoto, A Hui dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen
Marwoto mengungkapkan bahwa sejak Senin (1/11) hingga Selasa (2/11) petang , A Hui menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri
BACA JUGA: Masih Sabar Menunggu Refly Bekerja
Apakah A Hui langsung ditahan? Marwoto tidak berani memastikanLebih lanjut Marwoto menjelaskan, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap dapat memberi informasi tentang kasus itu
BACA JUGA: Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas
Marwoto menyebut Tim Sidik Gabungan Bareskrim Polri, Ditreskrim Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa 239 saksi"Jumlah mobilnya 104 unit," lanjut Marwoto.Adapun hasil penindakan di lapangan oleh polisi, 104 mobil berasal dari beragam merekAntara lain BMW (18 unit), Toyota (54 unit), Mercedes Benz (20 unit), Honda (5 unit), dan Nissan (2 unit)Selain itu masih ada mobil merek Jaguar, Mitsubishi, Audi, Volvo dan Mazda masing-masing satu unit.
Sedangkan dari hasil koordinasi polisi dengan Bea dan Cukai, 80 mobil diduga menggunakan dokumen palsuSedang 17 mobil lainnya sudah sesuai izin impor, termasuk 8 unit mobil yang dilengkapi catatan histoirisnya seperti berkas saat menggunakan nomor polisi BM dan BP.
Marwoto juga merinci adanya mobil yang diduga bermasalah setelah melakukan koordinasi dengan pihak Agen Tungal Pemegang Merek (ATPM), antara lain 18 BMW, 20 Mercedes Benz, serta Volvo, Audi, dan Mazda masing-masing satu unit.
Sebelumnya, pada 22 Oktober lalu Mabes Polri sudah merilis tiga tersangka kasus mobil mewah di BatamKepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana menyebut tiga tersangka itu berinisial AW, VS dan HS.(ara/zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Bersumpah Tidak Ada Deal
Redaktur : Tim Redaksi