Tersangka Kasus Mobil Bodong di Batam Bertambah Lagi

Rabu, 03 November 2010 – 02:02 WIB

JAKARTA - Mabes Polri terus menggeber proses penyidikan kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen maupun surat-surat hasil manipulasiPolisi mengantongi satu tersangka baru bernama Hartono alias Hok Sin, setelah sebelumnya menetapkan Antony Wiyogo, Victor Sanjaya dan Hok Sin sebagai tersangka kasus mobl mewah bodong.

"Bukti permulannya sudah cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Antony Wiyogo, VIctror Sanjaya, Hok Sin

BACA JUGA: MK Digoyang Suap, Mahfud Langsung Limbung

Dan sampai dengan 29 Oktober lalu, satu tersangka lagi adalah Hartono alias Ahui," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum, DIvhumas Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto di Mabes Polri, Selasa (2/11) sore.

Menurut Marwoto, A Hui dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen
"Tersangka Hartono alias A Hui adalah pemilik showroom," sebutnya.

Marwoto mengungkapkan bahwa sejak Senin (1/11) hingga Selasa (2/11) petang , A Hui menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri

BACA JUGA: Masih Sabar Menunggu Refly Bekerja

Apakah A Hui langsung ditahan? Marwoto tidak berani memastikan
"Yang pasti masih menjalani pemeriksaan," lanjutnya.

Lebih lanjut Marwoto menjelaskan, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap dapat memberi informasi tentang kasus itu

BACA JUGA: Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas

Marwoto menyebut Tim Sidik Gabungan Bareskrim Polri, Ditreskrim Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa 239 saksi"Jumlah mobilnya 104 unit," lanjut Marwoto.

Adapun hasil penindakan di lapangan oleh polisi, 104 mobil berasal dari beragam merekAntara lain BMW (18 unit), Toyota (54 unit), Mercedes Benz (20 unit), Honda (5 unit), dan Nissan (2 unit)Selain itu masih ada mobil merek Jaguar, Mitsubishi, Audi, Volvo dan Mazda masing-masing satu unit.

Sedangkan dari hasil koordinasi polisi dengan Bea dan Cukai, 80 mobil diduga menggunakan dokumen palsuSedang 17 mobil lainnya sudah sesuai izin impor, termasuk 8 unit mobil yang dilengkapi catatan histoirisnya seperti berkas saat menggunakan nomor polisi BM dan BP.

Marwoto juga merinci adanya mobil yang diduga bermasalah setelah melakukan koordinasi dengan pihak Agen Tungal Pemegang Merek (ATPM), antara lain 18 BMW, 20 Mercedes Benz, serta Volvo, Audi, dan Mazda masing-masing satu unit.

Sebelumnya, pada 22 Oktober lalu Mabes Polri sudah merilis tiga tersangka kasus mobil mewah di BatamKepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana menyebut tiga tersangka itu berinisial AW, VS dan HS.(ara/zul/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Bersumpah Tidak Ada Deal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler