Tersangka Kasus PDAM Makassar Ingin Segera Diadili

Jumat, 14 Agustus 2015 – 21:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar. Dia mengaku ingin perkaranya segera dibawa ke pengadilan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Hengky, Arfa Gunawan di KPK usai mendampingi sang klien yang hari ini diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kemensos Godok Usulan 112 Nama Pahlawan Perintis Kemerdekaan

"Kalau sudah ada buktinya langsung ke persidangan saja. Pak Hengki pun sudah ingin cepat. Kita ingin tidak berlarut-larut saja," ungkap Arfa kepada wartawan, Jumat (14/8).

Meski begitu, Arfa sebenarnya meragukan KPK punya bukti Hengky melakukan perbuatan yang merugikan negara. Pasalnya, dari rangkaian pemeriksaan selama ini, penyidik tidak pernah bisa menunjukan bukti-bukti tersebut.

BACA JUGA: PK Praperadilan Hadi Poernomo Mulai Disidang Pekan Depan

Dia merasa KPK menjerat Hengky hanya karena PT Traya Tirta Makassar bekerjasama dengan PDAM dalam proyek instalasi pengolahan air. Menurut dia, kerjasama itu memang ada dan tidak pernah dibantah oleh Hengky.

"Buktinya hanya perjanjian kerjasama saja. Kita tidak menyangkal jika ada kerjasama dengan PDAM kota Makassar, itu benar adanya," terang advokat asal Ihza & Ihza Law Firm itu.

BACA JUGA: Instansi Pemerintah Wajib Perbaharui Data Pegawai

Namun dia tegas menyangkal adanya uang negara yang digunakan dalam proyek tersebut.

"Itu semua dibiayai perusahaan dan pinjaman pribadi. Menurut kita tidak ada kerugian negara, sampai sekarang PDAM saja masih ngutang ke PT Traya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2012, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Atas dugaan itu, Ilahm dan Hengky disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Buktikan Korupsi Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler