PK Praperadilan Hadi Poernomo Mulai Disidang Pekan Depan

Jumat, 14 Agustus 2015 – 21:09 WIB
Hadi Poernomo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Upaya KPK untuk menganulir putusan praperadilan mantan tersangka kasus pajak Bank BCA Hadi Purnomo mulai menemukan titik terang. Lembaga antirasuah itu sudah menerima surat panggilan sidang perdana peninjauan kembali (PK) putusan tersebut.

"Ada pemanggilan untuk sidang tanggal 19 Agustus 2015," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jumat (14/8).

BACA JUGA: Instansi Pemerintah Wajib Perbaharui Data Pegawai

Langkah hukum ini dilakukan lantaran PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Hadi Poernomo melalui praperadilan. Putusan praperadilan itu juga menghalangi KPK untuk membuka penyidikan baru atas kasus Hadi.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pihaknya akan hadir dalam sidang PK pada tanggal 19 Agustus 2015. Dia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan KPK agar kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank BCA dapat kembali ditangani.

BACA JUGA: KPK Siap Buktikan Korupsi Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor

"Harapannya gugatan dikabulkan," kata Priharsa.(dil/jpnn)

 

BACA JUGA: Titik Soeharto: Yayasan Supersemar Bangkrut, Duitnya Sudah Habis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Anggota DPRD Sumut, Siap-Siap Saja Digarap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler