jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan disampaikan kepada BKN.
Untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
BACA JUGA: KPK Siap Buktikan Korupsi Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor
Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
"Pemutakhiran data wajib dilakukan seluruh instansi," tegas Bima, Jumat (14/8).
BACA JUGA: Titik Soeharto: Yayasan Supersemar Bangkrut, Duitnya Sudah Habis
Melalui suratnya nomor K 26-30/v 77-4/99, Bima menguraikan sejumlah hal. Pertama, sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Kedua, sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota). Ketiga, pelaksanaan e-PUPNS dimulai sejak1 September 2015 hingga 31 Desember 2015.
BACA JUGA: Wahai Anggota DPRD Sumut, Siap-Siap Saja Digarap KPK
“Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS dalam upaya memperbaiki database nasional PNS, kami mengharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti sosialisasi dan pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015,” tutur Bima. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramuka Tambah Umur, Semangat Jangan Luntur
Redaktur : Tim Redaksi