Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya

Kamis, 09 Juni 2022 – 19:12 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz menuliskan surat terbuka dari balik jeruji besi atau rumah tahanan Bareskrim Polri.

Surat itu dituliskan pada Kamis (9/6) dilengkapi tanda tangan Indra Kenz.

BACA JUGA: Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng

Melalui surat itu, Indra Kenz mengeklaim sejak awal dirinya tindak pernah berniat untuk menipu orang lain.

Indra Kenz berdalih, tujuan dirinya membuat konten Trading Aplikasi Binomo untuk membagi pengalaman dan mengembangkan kanal pribadinya di YouTube.

BACA JUGA: Polisi Kembali Sita Uang Milik Indra Kenz, Jumlahnya Wow

"Dari lubuk hati terdalam izinkan saya menyampaikan bahwa sejak awal saya tidak pernah berniat jahat untuk merugikan atau pun menipu orang lain," kata Indra Kenz dalam keterangannya, Kamis.

Crazy Rizh asal Medan itu mengaku kerap mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian dari Binomo dan trading lainnya.

BACA JUGA: Hendri Akhirnya Susul Sang Kekasih Mendekam di Balik Jeruji Besi

"Apa pun alasan dan niat saya, saya tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya semua pihak yang merasa dirugikan dari Aplikasi Binomo," kata Indra Kenz.

Indra Kenz mengaku khilaf atas kesalahan yang telah dilakukannya.

"Saya pasti akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler