jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus perzinaan yang terjadi di wilayah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tersangka tersebut adalah seorang wanita bersuami, FS, 22, yang berzina dengan R, pria yang bukan suaminya.
BACA JUGA: Pria yang Begituan dengan Wanita Bersuami di Condet Jadi Tersangka
Adapun R sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan tersebut.
"(Bertambah jadi) dua tersangka, istri (FS) dan laki-laki yang selingkuh dengan yang bersangkutan (FS)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Soal Pria yang Mengajak 2 Istri dan 1 Anak Berbuat Terlarang, Ternyata
Erwin menambahkan polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna memastikan apakah ada tersangka lainnya atau tidak.
"Kemungkinan ada tersangka lain, kami masih terus mendalami," ujar Erwin.
BACA JUGA: Lihat, Wanita Ini Sampai Dikawal 2 Polisi Bersenjata Lengkap Menuju Selnya, Siapa Dia?
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan dengan ancamam hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Informasi yang beredar di media sosial menyatakan peristiwa itu merupakan kasus dugaan pemerkosaan.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga tampak menggeruduk rumah orang yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Kendati demikian, Erwin memastikan kasus itu bukan pemerkosaan melainkan diduga perzinaan alias perselingkuhan. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi