jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Namun, sampai sekarang ketiga tersangka yang berinisial DH, HR dan RP itu belum juga diperiksa oleh penyidik.
Belum diperiksanya para tersangka memunculkan anggapan bahwa ada ketidakseriusan dari penyidik. Namun, Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah.
BACA JUGA: Amnesti Untuk Puluhan Tapol Papua Sedang Diproses
Menurutnya, penyidik hanya belum menemukan waktu yang tepat untuk menjadwalkan pemeriksaan.
"Ya mereka (tersangka) sibuk. Jadi kita kasih kesempatan. Kalo panggilan pertama ada alasannya, kita gak ada masalah. Intinya, semua yang terkait permasalahan itu, kita akan panggil," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di kantornya, Jumat (15/5).
BACA JUGA: Status Enam Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Belum Ditentukan
Budi pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan. Dia tegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Sementara hasilnya baru itu (tiga tersangka). Mudah-mudahan ada pemeriksaan berkembang sehingga menetapkan tersangka baru. Yang jelas hasil pengungkapan tersebut diambil dari keterangasan saksi dan barang bukti," pungkasnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Ingatkan Cermat Tentukan Tersangka
Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga menyampaikan hal yang sama. Badrodin pastikan, anak buahnya di Bareskrim tidak akan main-main menangani kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah itu.
"Ini kan masih terus kita periksa. Kita akan tetap dan terus melakukan pemeriksaan," ujar Badodrin. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pastikan Pamen Pemeras Pengusaha Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi