jpnn.com - JAKARTA -- Dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus Transjakarta rusak dan berkarat oleh Kejaksaan Agung akan segera diberhentikan.
"Kalau sudah tersangka nanti Senin (31/3) saya akan ambil surat di Kejaksaan. Dari surat itu saya bisa berhentikan dulu dari jabatan. Yang tersangka nanti hanya terima gaji 75 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI , I Made Karmayoga di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).
BACA JUGA: Kasus Bus Karatan, Jokowi-Ahok Harus Berani
Made menjelaskan, tidak akan ada bantuan hukum dari Pemprov DKI terhadap dua tersangka berinisial DA dan ST tersebut. "Nggak ada, itu Korpri kalaupun mau memberi. BKD hanya mengusuri masalah rekrutmen dan kepegawaian," paparnya. (rus)
BACA JUGA: Kasus Transjakarta, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
BACA JUGA: PT TJ Resmi Kelola Transjakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Honorer tak Terima Gaji
Redaktur : Tim Redaksi