jpnn.com - JAKARTA - Seorang wiraswasta, Hendrawan, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs, pada Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012 mengembalikan duit ke penyidik Jampidsus Kejagung, Jumat (20/11).
Tersangka melalui pengacaranya, Bambang Handoko, mengembalikan duit Rp 2,5 miliar kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Elisier Sahat Maruli Hutagalung dan ketua tim penyidik perkara ini, Agus Khairudin.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Nurdin Basirun Palsu
"Tersangka Hendrawan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar hasil dari dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lampung," kata Agus di Kejagung, Jumat (20/11).
Menurut Agus, uang itu merupakan fee yang diterima Hendrawan mengkoordinator sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. Padahal, kata dia, perusahaan itu diduga fiktif.
BACA JUGA: Bupati Nunukan Beri Perhatian Khusus Tenaga Medis yang Bertugas di Pedalaman
"Uang ini belum semua dari seluruh total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi proyek ini," kata dia.
Menurutnya, perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan total kerugian negara ada Rp 6,5 miliar.
BACA JUGA: Hasil Kerja Keras P4TKI Malang, TKI Mulai Sadar Jalur Resmi
Seperti diketahui, selain Hendrawan, penyidik juga menjerat tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Edward Hakim, Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, dan PNS di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung Aria Sukma S Rizal. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NGERI! Perwira Polisi Ngumpet di Rumah Warga, Hendak Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi