jpnn.com, JEMBRANA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali menahan tersangka korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Baluk, Kecamatan Negara, dengan kerugian lebih dari Rp 1,2 miliar.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menyebut tersangka NKP (46), kasir sekaligus bendahara LPD Baluk juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri," kata dia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma dan Kepala Seksi Intelijen Fajar Said.
Dia mengatakan ada beberapa cara tersangka mengeruk dana dari lembaga keuangan desa adat tersebut, seperti menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabahnya.
BACA JUGA: Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
Tersangka juga menarik uang dengan jumlah yang lebih besar dibanding yang ditarik nasabah, serta tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD.
Dalam menjalankan aksinya ini, NKP melakukannya bersama IPAYA dan INW, yang keduanya merupakan petugas penarik tabungan ke masyarakat Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara.
BACA JUGA: Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
"Untuk IPAYA tidak dilakukan upaya hukum lebih lanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan INW statusnya masih sebagai saksi dan kami periksa lebih lanjut," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap NKP, dia melakukan tindakan yang merugikan LPD Baluk sejak tahun 2019. Untuk menutupi perbuatan, tersangka membuat kwitansi-kwitansi palsu terkait uang masuk dan keluar.
"Sehingga perbuatannya itu tidak diketahui ketua LPD Baluk. Setelah uang LPD cukup banyak digunakan, kasus ini baru terkuak," tuturnya.
Dari kerugian lebih dari Rp 1,2 miliar, tersangka memperkaya diri sendiri atau memakai dana tersebut lebih dari Rp 600 juta.
NKP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam