jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Joko Paryadi, mangkir panggilan Kejaksaan Agung, Jumat (12/6). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pekerjaan paket 10 untuk pengaspalan Jalan Pal 12–Jalan 21 Unit 1 multiyear dan paket 11 pengaspalan Jalan Muara Niro, Muara Tabun, di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi tahun anggaran 2013–2015
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (12/6).
BACA JUGA: Tersangka BKSP Jabodetabekjur Mangkir
Meski demikian, penyidik kembali mengagendakan pemanggilan Joko untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tony menjelaskan, Joko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pengadaan dan pekerjaan paket 10 dan paket 11.
Joko diduga melakukan pembuatan harga perkiraan sendiri dan harga penawaran melebihi dari standar biaya dan harga barang atau jasa yang telah ditetapkan. "Kemudian, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polri Bakal Tindak Tegas Massa yang Sweeping saat Ramadan
BACA JUGA: KPK Khawatirkan Dana Desa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR dan 20 Miliar-nya, Glenn: Ibarat Baru Kenal, Minta Traktir di Resto Mahal
Redaktur : Tim Redaksi