Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan Ini Segera Disidang

Senin, 21 Mei 2018 – 03:30 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Tersangka perkara korupsi Pengerukan Alur Pelabuhan Talang Duku, yang juga sempat DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Geri Iskandar segera disidangkan.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA: Istri Sudah Mau Melahirkan, Suami Malah Pergi Menjambret

Hal ini disampaikan JPU Kejati Jambi yang mengani perkara ini. "Tersangka akan segera sidang dalam minggu depan," ujar Jaksa Fahrul Rozi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Selanjutnya pihaknya akan menunggu penunjukan hakim oleh ketua PN Jambi Badrun Zaini. Lalu akan mendapatkan jadwal sidang. "Untuk sidang perdana sempat diungkapkan diagendakan dalam minggu depan," tambah Rozi.

BACA JUGA: Razia Pekat, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Hotel

Ditambahkannya, penangkapan buronan Kejati ini sebelumnya didapatkan kala Dia bersembunyi di daerah lain. "Waktu itu kita tangkap yang bersangkutan di Palembang," jelasnya.

Untuk persidangan Geri ini akan menjadi sidang terakhir bagi pelaku kasus ini. Pasalnya dia merupakan orang terakhir yang belum di meja hijaukan.

BACA JUGA: Suap RAPBD Jambi: Jaksa KPK Akhirnya Nyatakan Banding

"Geri saja yang belum disidangkan, yang lainnya ada yang sedang menjalani vonis dan sedang dalam proses pembuktian," ujarnya.

Sekedar mengingatkan untuk kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelabuhan talang duku ini telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini, mantan Kepala Administrasi Pelabuhan Talang Duku, Belly J Picarima; Direktur PT Lince Romauli Raya, Wahyu Asoka dan Mantan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu.

Belly sebelumnya telah dihukum melalui putusan banding yang diterima dan diperbaiki Mahkamah Agung, yakni melalui amar putusannya dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 Juta subsidair dan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Sedangkan Wahyu Asoka dihukum 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 100 juta.

Seperti diketahui, proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp 8 miliar. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7,780 miliar, dengan volume pengerukan 279 ribu m3. Namun pada realisasinya, proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Atau terjadi kerugian berkisar Rp 5,392 miliar. (aba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ringkus Empat Pengendar Narkoba, Satu Dilumpuhkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler